Daftar Isi:
  • Transportasi berfungsi untuk mengatasi kesenjangan jarak dan komunikasi antara tempat asal dan tempat tujuan, untuk itu dikembangkan sistem dalam sarana dan prasarana. Selain itu untuk menunjang sistem kelancaran transportasi jugadiperlukan sistem lalu lintas yang aman untuk berkendara. Demi menciptakan masyarakat yang aman dan tertib dalam berlalu lintas, dimana pemerintah telah membuat suatu perundangan yaitu dalam bentuk Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan adanya peraturan ini maka pemerintah dalam hal ini pihak terkait seperti polisi diberi wewenang untuk menindak pelaku pelanggaran lalu lintas, termasuk didalamnya mengenai permasalahan faktor pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm. Mengenai peraturan penggunaan helm telah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 57 ayat (2) tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menjelaskan bagi pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm. Adapun tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan faktor pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm di Jalan Purus Kecamatan Padang Barat. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori tindakan sosial dimana tindakan sosial memperoleh pemahaman yang valid mengenai arti-arti subjektif atau dengan kata lain berupa instropeksi diri. Penelitian menggunakan metode kualitatif dan tipe yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif untuk mengembangkan masalah yang diteliti, pengambilan informan di lakukan dengan menggunakan mekanisme disengaja (propposive). Dalam pengumpulan data menggunakan data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara mendalam. Unit analisis data yang terdiri dari tahap reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan masih banyak pengendara sepeda motor tidak mematuhui tata tertib lalu lintas yaitu tidak menggunakan helm dengan berbagai faktor penyebab: A. Faktor internal yaitu: (1). Kurangnya kesadaran tentang hukum.yaitu kesadaran masyarakat yang tidak menggunakan helm sangat minim sekali, padahal sudah ada aturan tata tertib lalu lintas. (2). Faktor rasa nyaman. Yaitu informan menyatakan bahwa menggunakan helm mereka merasa kurang nyaman saat menggunakan helm tersebut. (3). Merusak gaya penampilan yaitu mengakibatkan penampilannya akan menjadi rusak jika menggunakaan helm. (4). Keselamatan yaitu hal yang terpenting setiap masyarakat saat mengendarai sepeda motor. B. Faktor eksternal yaitu: (1). Jarak atau lokasi tujuan yaitu dimana tempat tinggal informan dekat dan tidak adanya polisi dilokasi tersebut (2). Tindakan pelanggaran dari polisi yaitu memberi sanksi bagi yang melanggar tata tertib lalu lintas.