Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masyarakat yang beraktifitas di kota kurang memahami tempat-tempat yang merupakan daerah larangan parkir. Sehingga mereka memakirkan kendaraannya sesuka hati dan para petugas parkir di daerah tersebut justru mengarahkan serta melegalkan para pengguna kendaraan untuk menempati daerah larangan parkir tersebut. Skripsi ini disusun berdasarkan rumusan masalah yaitu bagaimana konflik dalam pengelolaan parkir liar di Pantai Purus Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat Kota Padang. Tujuan dari penulisan ini adalah mendeskripsikan keberadaan parkir liar di Pantai Purus Padang, mendeskripsikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dengan keberadaan parkir liar di Pantai Purus Padang serta mendeskripsikan bentuk konflik serta upaya penyelesaian konflik yang berkaitan dengan parkir liar di Pantai Purus Kota Padang. Penelitian ini dilakukan selama dua bulan yaitu bulan Juli dan Agustus. Analisis dalam penelitian ini menggunakan teori konflik Dahrendorf. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan tipe deskriptif analisis, dilakukan 17 informan dengan teknik purpossive sampling artinya pemilihan informan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. Metode yang digunakan untuk pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi berperan serta terbatas, wawancara mendalam (Indepth Interview) dan studi dokumen. Dari hasil penelitian dilapangan menunjukkan bahwa munculnya parkir liar di Pantai Purus berawal semenjak jembatan penghubung dibangun pada tahun 2008, dan ketika jembatan dibuka pada tahun 2013 maka disaat itu masyarakat mulai mencari penghasilan. Lahan parkir yang belum memperoleh izin dari pihak berwenang telah diambil alih oleh ketua pemuda setempat. Tantangan yang terjadi pada waktu itu ketika pihak lain ada yang menuntut dengan keberadaan parkir liar tersebut. Lalu reaksi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir ada yang merasa kesal dan terpaksa jika membayar uang parkir diwaktu pengunjung baru datang. Pihak-pihak yang terlibat dengan keberadaan parkir liar tersebut adalah petugas parkir liar, pemilik kendaraan, ketua pemuda, tokoh masyarakat serta Dinas Perhubungan Kota Padang. Bentuk konflik yang terjadi dalam pengelolaan parkir liar adalah konflik antara petugas parkir liar dengan pemilik kendaraan, dimana pemilik kendaraan kehilangan barangnya disaat parkir, lalu konflik petugas parkir liar dengan UPT Perparkiran dalam melakukan penertiban. Upaya penyelesaian konflik antara petugas parkir liar dengan pemilik kendaraan dengan cara konsiliasi dan upaya penyelesaian konflik petugas parkir liar dengan UPT Perparkiran dengan melakukan strategi kooperasi.