Proses “Malakok” Etnik Jawa Kepada Etnik Minangkabau di Kecamatan Sangir Balai Janggo
Main Author: | Ambar, Prayitno |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/10748/1/Abstrak.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/10748/2/Kesimpulan.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/10748/3/Daftar%20Pustaka.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/10748/4/10070044%20AMBAR%20PRAYITNO.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/10748/ |
Daftar Isi:
- Fenomena yang terjadi di Nagari Talunan Maju adanya etnik Jawa malakok (bergabung) menjadi anggota klan di Nagari Talunan Maju tersebut. Hal ini merupakan realitas sosial yang menarik untuk diteliti karena etnik Jawa memiliki karakter kultur yang berbeda dengan masyarakat suku Minangkabau, yang menjadi pertanyaan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana proses malakok (bergabung) etnik Jawa kepada etnik Minangkabau 2)Apa alasan etnik Jawa di Nagari Talunan Maju melakukan proses malakok (bergabung) dengan etnik Minangkabau 3)Bagaimana sistem pernikahan antara etnik Jawa dengan etnik Minangkabau setelah melakukan proses malakok (bergabung). Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah lebih fokus menggunakan teori yang di kemukakan oleh Merton mengenai fungsi laten dan fungsi manifes dari fungsionalisme struktural yang tokoh besar dari teori Parsons. Pendekatan yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dalam hal ini informan yang dijadikan subjek penelitian diambil sebanyak 15 orang. Untuk mendapatkan data yang relevan dengan hasil penelitian, maka digunakan metode pengumpulan data dengan cara 1) wawancara 2) observasi. Dan teknik pengumpulan data yang dipakai adalah menurut Huberman dengan tahap: 1) Reduksi Data 2) Display Data/Penyajian Data 3) Menarik Kesimpulan/verifikasi.Unit analisis data pada penelitian ini adalah masyarakat etnik Jawa di Nagari Talunan Maju. Hasil penelitian menunjukan Proses malakok (bergabung) yang terjadi berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa suatu kaum yang ada dalam suku Minangkabau pada hakekatnya merupakan kumpulan orang Minangkabau asli, namun ketika suatu kaum membuka diri terhadap bergabungnya etnik lain, hal ini menunjukan bahwa suatu suku tersebut tidak lagi dalam bentuk kumpulan hubungan genealogis (kekerabatan). Meskipun secara hukum adat dalam kebudayaan Minangkabau, etnik Jawa yang melakukan malakok (bergabung) kepada etnik Minangkabau adalah anggota dari sebuah suku dari etnik Minangkabau, tetapi secara historis keluarga yang malakok (bergabung) adalah etnik Jawa. Meskipun secara hukum adat etnik Jawa sudah tergabung kedalam komunitas adat etnik Minangkabau, tapi masih ada hak-hak tertentu yang tidak bisa di miliki oleh keluarga yang malakok (bergabung) tersebut seperti hak waris, hak ulayat. Selain itu kesimpulan yang diambil dari penelitian ini, bahwa keputusan malakok (bergabung) yang dilakukan etnik Jawa kepada etnik Minangkabau adalah suatu bentuk strategi untuk meredam konflik yang terjadi antar etnik di Nagari Talunan Maju.