Daftar Isi:
  • Menurut Undang-Undang perkawinan pasal 7 No 1 Tahun 1974, dijelaskan bahwa jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai umur 16 tahun sudah boleh melangsungkan perkawinan. Namun kenyataannya ternyata masih banyak remaja yang menikah pada usia dini, terutama remaja yang berasal dari masyarakat Suku Sunda yang terdapat di Desa Tanjung Benuang. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan faktor penyebab masyarakat Suku Sunda cenderung menikahkan anak perumpuannya pada usia dini. Penelitian ini menggunakan paradigma definisi sosial dengan teori tindakan sosial yang dekemukakan oleh Max Weber, dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Informan penilitian ini diambil berdasarkan purposive sampling dengan kriteria informan yaitu: orang tua masyarakat Suku Sunda yang menikahkan anak perempuannya pada usia dini, saudara laki-laki dari bapak remaja perempuan yang menikah pada usai dini, dan kaka laki-laki dari remaja perempuan yang menikah pada usia dini. Jenis data dalam penelitian ini yaitu berupa data primer dan data skunder. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu berupa wawancara mendalam, observasi, dan studi dukomen. Unit analis data dalam penelitian ini yaitu individu masyarakat Suku Sunda yang menikahkan anak perempuannya pada usia dini di Desa Tanjung Benuang. Adapun analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu: Satu, mencatat yang menghasilkan catatan lapangan, kedua, mengumpulkan dan memilah-milah, mengklasifikasikan dan membuat indeksnya, dan ketiga, berfikir agar data kategori data mempunyai makna. Hasil penelitian menemukan bahwa faktor penyebab masyarakat Suku Sunda cenderung menikahkan anak perempuannya pada usia dini yaitu: pertama, latar belakang pendidikan orang tua, kedua, latar belakang pekerjaan orang tua, ketiga, latar belakang pengalaman orang tua.