Profil Keharmonisan Orang yang Menikah di Usia Dini di Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko
Main Author: | Neli, Lisniati |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/10671/1/10060096%20NELI%20LISNIATI.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/10671/2/ABSTRAK.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/10671/3/BAB%20V.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/10671/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/10671/ |
Daftar Isi:
- Keharmonisan keluarga adalah kondisi keluarga yang utuh dimana tercipta kehidupan yang memberikan suasana hangat, penuh kasih sayang memberikan rasa aman dan ketentraman serta memiliki tujuan bersama sehingga memungkinkan seorang anak tumbuh kembang dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: Profil keharmonisan orang yang menikah di usia dini di Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko di lihat dari (1) segi saling pengertian, (2) Saling menghargai (3) Saling cinta dan mencintai, (4) Saling menerima, (5) Saling mempercayai. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif dengan populasi orang yang menikah di usia dini di Kecamatan Air Dikit yang berjumlah 170 orang dan sampel 24 orang. Penarikan sampel menggunakan teknik area random sampling. Alat yang digunakan untuk pengumpulan data berupa angket. Untuk menganalisis data keharmonisan orang yang menikah di usia dini menggunakan teknik analisis persentase. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: (1) Keharmonisan orang yang menikah di usia dini dilihat dari (1) saling pengertian berada pada kategori harmonis (2) Saling menghargai berada pada kategori sangat harmonis (3) Saling cinta dan mencintai berada pada kategori cukup harmonis (4) Saling menerima berada pada kategori cukup harmonis (5) Saling mempercayai berada pada kategori cukup harmonis. Berdasarkan hasil penelitian ini, direkomendasikan kepada pihak yang terkait terutama remaja untuk tidak melakukan pernikahan usia dini dan kepada orang tua tidak mudah memberikan izin kepada anak untuk menikah di usia dini.