Daftar Isi:
  • Pagang-gadai merupakan menjadikan suatu benda berharga sebagai jaminan atas utang selama ada dua kemungkinan untuk mengembalikan uang itu atau mengambil sebagian benda tersebut. Kalau terjadi pagang-gadai tanah sifanya sosial (saling tolong-menolong) untuk mengatasi kesulitan-kesulitan dan kebutuhan yang mendesak (kebutuhan ekonomi) akan tetapi sebaliknya menimbulkan konflik dalam masyarakat praktek pagang-gadai ulayat kaum Jorong Kajai. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan proses pagang-gadai, bentuk konflik dan faktor penyebab konflik dalam gadai tanah ulayat kaum. Untuk menjelaskan permasalahan penelitian ini teori yang digunakan adalah teori Randall Collins yaitu konflik terjadi dengan cara melihat pada kondisi-kondisi material. Penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif dan tipe penelitian deskriptif. Teknik pemilihan informan dilakukan dengan cara purposive sampling. Informan dalam penelitian ini adalah mamak kepala waris, patikan adat, masyarakat yang melakukan praktek pagang-gadai dan masyarakat yang terlibat konflik dalam praktek pagang-gadai tanah ulayat kaum. metode pengumpulan dilakukan dengan tiga cara yaitu: observasi, wawancara mendalam dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan data iteraktif dari Miles Huberman. Hasil penelitian ini adalah konflik yang terjadi di Jorong Kajai yaitu berupa konflik tertutup dan terbuka, konflik tertutup berupa tidak saling tegur sapa dan adanya rasa saling curiga sedangkan konflik terbuka berupa: cekcok dalam masyarakat, mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas (kasar) dan berujung kekerasaan. Hal itu disebabkan oleh beberapa Faktor yaitu: ketidaktahuan mamak kepala waris dalam proses transaksi pagang-gadai yang terjadi di Jorong Kajai, konflik terjadi yang berawal dari kondisi-kondisi ekonomi yaitu tanah, adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak yang melakukan praktek pagang-gadai. Adanya rasa kekecewaan yang ditimbulkan oleh pihak yang tersangkut dalam praktek pagang-gadai tanah ulayat kaum dan adanya salah satu pihak yang melakukan praktek pagang-gadai yang melanggar dari ketentuan surat perjanjian.