Daftar Isi:
  • Undang-Undang perkawinan tahun 1974 Nomor 1 pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah berumur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah berumur 16 (enam belas) tahun”. Namun di Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto tahun 2012-2014 masih banyak yang melakukan perkawinan usia dini yang usianya belum mencukupi umur menurut undang-undang yakni di bawah umur 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan yaitu sebanyak 15 orang. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan faktor orang tua menikahkan anaknya diusia dini di Desa Kota praja, Kecamatan Air manjunto Kabupaten Mukomuko. Teori yang digunakan adalah tindakan sosial yang dikembangkan oleh Max Waber, Pendekatan penelitian yaitu pendekatan kualitatif, dimana pendekatan yang berusaha menjelaskan realitas sosial yang ingin diteliti secara mendalam dan menggunakan data kualitatif berupa kata-kata dan perbuatan. Pemilihan informan pada penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling yang berjumlah 15 informan penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara. Unit analisis adalah individu. Analisis data digunakan mencangkup empat tahap yaitu : 1) Pengumpulan data 2) reduksi data 3) penyajian data 4) dan penarikan kesimpulan. Lokasi penelitian ini dilakukan di Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Faktor orang tua menikahkan anaknya di usia dini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu : (1) Kebutuhan ekonomi, 2) Kemauan anak, 3) Mitos, 4) Pendidikan orang tua, 5) Lingkungan, 6) Menghindari perzinaan.