Daftar Isi:
  • Dalam masyarakat hukum adat Minangkabau seorang pemimpin didalam suatu kaum dipegang oleh seorang penghulu yang dipanggil dengan sebutan Datuk. Salah satu peran dari penghulu adalah mempertahankan adat isitiadat yang ada dingarinya dan peran mempertahankan adat istiadat ini bukanlah perkara mudah mengingat zaman yang sudah maju dan teknologi sudah semakin modern dan cangih, dan laju pertumbuhan zaman itu secara langsung akan mempengaruhi kepada eksistensi adat, dan oleh sebab itu peran penghulu sangat dibutuhkan dalam mempertahankan eksistensi dari adat istiadat yang ada dinagari yang dipimpinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan peran penghulu dalam mempertahankan adat istiadat di Nagari Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori struktural fungsional yang dikemukan oleh Robert K. Merton. Teori struktural fungsional adalah teori yang menekankan kepada ketaraturan dan mengabaikan konflik dan perubahan-perubahan dalam masyarakat, Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Metode pengumpulan data adalah melalui wawancara dan observasi. Wawancara dilakukan dengan informan kunci sebanyak 7 orang, informan dalam penelitian ini diambil dengan menggunakan teknik purposive sampling. Model analisis data yaitu melalui tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penghulu untuk mempertahan adat istiadat di nagari Lubuk Tarok kecamatan Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung adalah yaitu: (1) pada adat perkawinan, peran penghulu adalah memberi izin untuk menggunakan rumah gadang dan kemudian memberi nasehat kepada pasangan calon pengantin untuk mewariskan tradisi adat perkawinan kepada anaknya kelak, (2) adat bakaur adat, peran penghulu mempertahankan tradisi ini dengan cara menyelengarakan acara tersebut setiap tahunnya, (3) adat manjalang rantau, peran penghulu mempertahakannya adalah dengan tetap melaksanakan tradisi tersebut sehingga masyarakat dapat mencontohnya, dan mengingatkan kepada kaumnya untuk menjaga tradisi adat karena itu adalah hutang dan kewajiban masyarakat untuk membayarnya dengan cara tetap melaksanakan tradisi tersebut sampai kapanpun juga.