Pelaksanaan Registrasi Sertifikat Produk Pangan Industrirumah Tangga (SPP-IRT) Di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu
Main Authors: | Anggraini, Rika, Hajar, G. Pramudyasmono, Djonet, Santoso |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/9591/1/I%2CII%2CIII%2CI-14-rik-FS.pdf http://repository.unib.ac.id/9591/2/IV%2CV%2CVI%2CLAMP-rik-FS.pdf http://repository.unib.ac.id/9591/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seperti apakah pelaksanaan Registrasi Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang dilihat dari aspek prosedur yang dilakukan yaitu pengajuan permohonan SPP- IRT; penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan; pemeriksaan/audit sarana produksi serta system pendataan/pelaporan (monitoring) SPP-IRT di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode deskriftif analisis dengan metode pendekatan kualitatif dan pengumpulan data dilakukan dengan, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis data interaktif Miles dan Huberman. Produk pangan adalah semua barang dalam bentuk makanan dan minuman yang telah melalui proses pembuatan tertentu dan mengandung aspek perdagangan, dengan maksud untuk dikonsumsi oleh manusia. Produk pangan home industry adalah makanan yang sangat rentan atas kerusakan dan tidak tahan lama sehingga pada saat memproduksi selain memperhitungkan kuantitasnya, produsen juga harus memperhitungkan kualitas secara teliti. Setiap orang yang akan memproduksi pangan untuk di perdagangkan perlu memperhatikan ketentuan mutu dan gizi pangan yang ditetapkan. Pemerintah berwenang untuk menetapkan persyaratan standard mutu pangan yang akan berguna sebagai tolak ukur yang objektif bagi setiap pangan yang akan dijual. Penelitian menunjukkan bahwa Registrasi Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu terdapat beberapa problem, yaitu: (1) kurangnya dana untuk penyuluhan keamanan pangan, sehingga tidak semua pendaftar dapat mengikuti penyuluhan ini; (2)pelaksanaan monitoring yang kurang dilakukan secara intensif, disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan BPOM Provinsi Bengkulu. Sementara itu, untuk pelaksanaan pengajuan surat permohonan tidak ditemukan masalah yang serius. Proses pengajuan ini hanya membutuhkan waktu 1-2 hari saja. Demikian juga, pelaksanaan audit sarana produksi industry rumah tangga berjalan secara baik, meskipun masih ada beberapa kesalahan kecil.