PENERAPAN SURAT EDARAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : SE-003/A/JA/05/2002 TENTANG PERUBAHAN PENGENDALIAN TUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS KHUSUS DI KOTA BENGKULU

Main Authors: Ridwan, Muhammad Aziz , Karo, Lidia Br. , Rahmasari, Helda
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/9111/1/IV%2CV%2CLAMP%2CI-14-azi-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/9111/2/I%2CII%2CIII%2CI-14-azi-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/9111/
Daftar Isi:
  • Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-003/A/JA/05/2002 tentang Perubahan Pengendalian Tuntutan Perkara Tindak Pidana Khusus merupukan pedoman JPU dalam melaksanakan tuganya. Namun tidak semua JPU menerapkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-003/A/JA/05/2002 tentang Perubahan Pengendalian Tuntutan Perkara Tindak Pidana Khusus Khusus. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui apakah penerapan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Perubahan Pengendalian Tuntutan Perkara Tindak Pidana Khusus Khusus Di Kota Bengkulu, serta untuk mengetahui hambatan dalam penerapan. Dari sumber data penelitian ini menggunakan penelitian empiris dengan mengunakan pendekatan kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah Jaksa Penuntut Umum, Sampel dalam penelitian ini adalah dua orang Jaksa tindak pidana khusus dan satu orang Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu,tiga orang Jaksa tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan satu orang kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa secara umum JPU sudah menerapkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE- 003/A/JA/05/2002 tetapi ada kasus tertentu yang tidak diterapkan oleh JPU dan bukan alasan jika JPU tidak menerapkan kasasi dengan mendasarkan pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP karena Pasal 253 ayat (1) KUHAP untuk putusan bebas sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 67 KUHAP, Hambatan yang dihadapi oleh JPU adalah JPU tidak diberikan kewenangan yang mandiri, Jumlah Jaksa Pidsus sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah kasus yang harus ditangani, JPU berbeda penafsiran tentang surat edaran yang berlaku, ketidak singkronan antara satu ketentuan dengan ketentuan yang lain.