PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENJUAL KOSMETIK PALSU SECARA ONLINE DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Main Authors: | Justicia, Dewi Mega Irhamna, Herlambang, Herlambang, Herlita, Eryke |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/906/1/I%2CII%2CIII%2CII-13-dew-FH.pdf http://repository.unib.ac.id/906/2/IV%2CV%2CII-13-dew-FH.pdf http://repository.unib.ac.id/906/ |
Daftar Isi:
- Perkembangan teknologi selain membawa banyak manfaat dan keuntungan berupa kemudahan hidup manusia, akan tetapi juga membawa nilai-nilai negatif misalnya semakin mudahnya para pelaku kriminal melakukan tindak kejahatannya seperti contohnya penjualan kosmetik palsu secara online melalui media internet. Produk hukum yang berkaitan dengan ruang siber dibutuhkan untuk memberikan keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi infomasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana penjual kosmtik palsu secara online menurut hukum positif Indonesia dan pertanggunggungjawaban pidana penjual kosmetik palsu secara online dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data utama penelitian menggunakan data sekunder. Analisis yang digunakan adalah deduktif dan induktif. Hasil penelitian skripsi ini adalah terdapat beberapa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana penjual kosmetik palsu , tetapi belum memasukkan klausa delik-delik yang dilakukan dengan media internet atau dilakukan secara online sehingga belum ditemukan pengaturan yang tegas dan jelas mengenai pertanggungjawaban pidana penjual kosmetik palsu secara online. Dalam rangka pembaharuan hukum pidana di Indonesia RUU KUHP 2007 telah memasukkan korporasi sebagai salah satu subjek dalam pertanggungjawaban pidana sebagaimana yang diterapkan dalam beberapa undang-undang negara asing, sehingga dianggap telah mampu menjadi payung hukum dalam menentukan pertanggungjawaban pidana penjual kosmetik palsu secara online.