ANALISIS HUKUM PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN LEASING PADA PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DILIHAT DARI UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Main Authors: Sudarmanto, Sudarmanto, Sofyan, Tito , Ambarini, Nur Sulistyo B.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/8974/1/I%2CII%2CIII%2CI-14-sud-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/8974/1/IV%2CV%2CI-14-sud-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/8974/
Daftar Isi:
  • Keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diharapkan dapat melindungi konsumen dengan berusaha menyetarakan kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen. Salah satu ketentuan dalam UUPK adalah ketentuan mengenai klausul baku yang dilarang oleh Pasal 18 UUPK. Dewasa ini, perjanjian sewa guna usaha (leasing) kendaraan bermotor yang ditawarkan oleh pelaku usaha kepada konsumen sudah berbentuk perjanjian baku. Oleh karena itu, permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apakah penggunaan klausula baku dalam perjanjian sewa guna usaha (leasing) pada PT. Toyota Astra Finansial Services sudah sesuai menurut ketentuan Pasal 18 UUPK dan apakah klausula baku yang merugikan konsumen dapat dibatalkan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis apakah klausula-klausula baku yang tercantum dalam perjanjian leasing pada PT. Toyota Astra Finansial Services yang sudah dibakukan oleh pihak perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UUPK dan mengetahui apakah klausula baku yang merugikan konsumen dapat dibatalkan. Metode penelitian yang digunkan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif. Penulisan ini bersifat deskriptif analitis yang dilakukan untuk memperoleh gambaran secara yuridis mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna jasa perusahaan sewa guna usaha (leasing) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari penelitian ini dapat ditemukan adanya klausula- klausula baku yang bertentangan dan belum sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UUPK dan klausula baku yang merugikan konsumen dapat dinyatakan batal demi hukum sehingga tidak perlu diminta pembatalan lagi.