PELAKSANAAN POLA KEMITRAAN PENGANGKUTAN BATU BARA ANTARA PT. IRSA DENGAN CV. PUTRA GEMILANG SEBAGAI MITRA USAHA DI KECAMATAN NAPAL PUTIH BENGKULU UTARA

Main Authors: Saputra , Andi , Hermansyah, Edi , Fitri, Rahma
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/8936/1/IV%2CV%2CLAMP%2CII-14-and.FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/8936/1/I%2CII%2CIII%2CII-14-and.FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/8936/
Daftar Isi:
  • Kegiatan bisnis dapat terlaksana apabila terlibat beberapa pihak. Kegiatan bisnis tidak terlepas dari kegiatan perjanjian. Dalam penulisan ini yang menjadi tujuannya adalah untuk mengetahui pelaksanaan pola kemitraan pengangkutan batubara antara PT. IRSA dan CV. Putra Gemilang sebagai Mitra Usaha di Napal Putih Bengkulu Utara dan untuk mengetahui faktor yang menjadi hambatan pelaksanaan pola kemitraan pengangkutan batu bara antara PT. IRSA dan CV. Putra Gemilang sebagai Mitra Usaha di Napal Putih Bengkulu Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan, dengan jenis penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang memperoleh data dari data primer dan data sekunder. Di mana data primer diperoleh melalui penelitian lapangan, sedangkan data sekunder dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan dengan mengkaji buku-buku literatur, undang-undang dan dokumen-dokumen yang tersedia. Kemudian data yang didapat diolah dalam bentuk analisis kualitatif, yaitu mendiskripsikan dengan menggunakan metode deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Pola Kemitraan yang dilakukan oleh PT.IRSA dan CV. Putra gemilang adalah pola operasional perusahaan. PT IRSA melakukan ekplorasi tambang batu bara sedangkan CV. Putra Gemilang yang melakukan Pengangkutan batu bara dari Stockpile tambang ke stockpile Pulau Baii. 2. Hambatan pelaksanaan kemitraan pengangkutan batubara antara PT.IRSA dengan CV. Putra Gemilang. Masyarakat desa Air Lelangi merasa tidak suka dengan truk-truk yang lewat di desa mereka. Hambatan dalam hal pencairan dana baiaya angkutan (invoice) yang tidak sesuai dengan tanggal yang tertera dalam surat perjanjian.