PENYELESAIAN SENGKETA HARTA PUSAKO TINGGI STUDI KASUS MENURUT HUKUM ADAT MINANGKABAU DI KABUPATEN PESISIR SELATAN SUMATERA BARAT

Main Authors: Supriyanto, Heroe, Yono, Merry , Harijanto, Andry
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/8870/1/IV%2CV%2CLAMP%2CII-14-her.FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/8870/1/I%2CII%2CIII%2CII-14-her.FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/8870/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian : (1). Untuk menggambarkan dan menjelaskan penyebab terjadinya sengketa harta pusako tinggi di Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat. (2). Untuk menggambarkan dan menjelaskan proses penyelesaian sengketa harta pusko tinggi di Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat. Dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan : (1). Penyebeb terjadinya sengketa harta pusako tinggi ini adalah tidak adanya secara jelas kepada pihak siapa harta pusaka tinggi ini dipelihara atau dikuasai dan tidak adanya surat hibah dari suku sikumbang terhadap tanah harta pusaka tinggi ini. (2). Proses penyelesaian sengketa harta pusako tinggi ini dilakukan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh adat Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dengan prosedur yang pertama dilakukan dengan cara kekeluargaan, kedua diselesaikan oleh ninik mamak kaum, ketiga diselesaiakan oleh penghulu suku dan yang terakhir diselesaikan oleh Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN). Hasil keputusan ataupun proses perdamaian yang telah dicapai di Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak menutup kemungkinan bagi para salah satu pihak untuk melanjutkan ke Pengadialan Negeri. Hal itu dikarenakan putusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) tersebut hanya bersifat “menyelesaikan”, bukan bersifat “memutuskan”. Dalam arti kata boleh dikatakan, bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak mengikat.