PERJANJIAN PAROAN (BAGI HASIL PEMELIHARAAN KERBAU) MENURUT HUKUM ADAT LEMBAK DI KECAMATAN TALANG EMPAT KABUPATEN BENGKULU TENGAH
Main Authors: | Jupriansyah, Jupriansyah, Subanrio, Subanrio, Harijanto, Andry |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/8853/1/I%2CII%2CIII%2CII-14-jup.FH.pdf http://repository.unib.ac.id/8853/2/IV%2CV%2CLAMP%2CII-14-Jup.FH.pdf http://repository.unib.ac.id/8853/ |
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian: (1) Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi dasar perjanjian Paroan (bagi hasil Pemeliharaan kerbau) menurut hukum adat Lembak di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah. (2) Untuk mengetahui bentuk perjanjian Paroan (bagi hasil Pemeliharaan kerbau) menurut hukum adat Lembak di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah. (3) Untuk mengetahui penyelesaian sengketa dalam perjanjian Paroan (bagi hasil Pemeliharaan kerbau) menurut hukum adat Lembak di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah. Penelitiaan ini dilakukan secara empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian: bahwa (1) faktor-faktor yang menjadi dasar perjanjian Paroan (bagi hasil Pemeliharaan kerbau) Menurut Hukum Adat Lembak di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah yakni, pemilki kerbau tidak mempunyai waktu untuk memelihara kerbau dengan baik, pemilik kerbau tidak memiliki perkarangan atau lahan untuk memelihara kerbau tersebut, pemilik kerbau tidak memiliki keahlian dalam memelihara kerbau, sebab dalam memlihara kerbau ini tidak gampang bisa berakibat kematian dalam pemeliharan kerbau dan pemelihara kerbau tidak memiliki kerbau sehingga mau menerima kerbau yang dititipkan pemilik kerbau. Penyebabkan terjadinya perjanjian Paroan (bagi hasil Pemeliharaan kerbau) Menurut Hukum Adat Lembak di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, di karenakan pemilik kerbau sengaja menitipkan kerbaunya kepada peternak kerbau untuk di peliharan dengan baik serta pemilik kerbau ingin membantu meningkatkan perekonomian pemelihara kerbau dengan cara sistem bagi hasil. (2) Bentuk Perjanjian Paroan (bagi hasil Pemeliharaan kerbau) Menurut hukum adat Lembak di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, dilakukan secara lisan dan tidak tertulis yang didasari rasa saling percaya antara kedua belah pihal yang melakukan perjanjian Paroan (bagi hasil Pemeliharaan kerbau) menurut hukum adat lembak. (3) Penyelesaian Jika Terjadi Sengketa Dalam Perjanjian Paroan (bagi hasil Pemeliharaan kerbau) Menurut Hukum Adat Lembak di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, diselesaikan melalui fungsionaris adat Lembak setempak, dengan tujuan penyelesaikan sengketa seperti ini dapat diselesaikan dengan baik agar tidak menjadi keributan lagi.