PELAKSANAAN BATAS TANGGUNG JAWAB ASURANSI JIWA SYARI’AH PADA PT. ASURANSI PRUDENTIAL LIFE

Main Authors: Thamrin, Maria Meilane, Dahwal, Sirman , Salam, Adi Bastian
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/8844/1/IV%2CV%2CLAMP%2CII-14-mar.FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/8844/1/I%2CII%2CIII%2CII-14-mar.FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/8844/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Batas Tanggung Jawab Asuransi Jiwa Syari’ah Pada PT. Asuransi Prudential Life. Untuk mengetahui adanya ketentuan undang-undang memberikan Batas Tanggung Jawab kepada Penanggung terhadap Klaim Pada PT. Asuransi Prudential Life dan untuk mengetahui akibat adanya pembatasan tanggung jawab Penaggung bagi seorang Tertanggung. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data diolah dengan tahapan editing dan coding, kemudian dilakukan analisis kualitatif untuk mendeskripsikan dengan kata-kata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan batas tanggung jawab asuransi jiwa syari’ah pada PT. Asuransi Prudential Life sesuai Akad suatu polis yang dimana batas tanggung jawab ini digunakan pada pegajuan permohonan klaim Tertanggung sehingga pihak Perusahaan sebagai Penanggung hanya akan menyeleksi bentuk risiko yang ditanggung. Bahwa ketentuan mengenai pembatasan (Eksonerasi) tanggung jawab asuransi kepada Tertanggung mengenai klaim hanya akan diklaimkan sesuai isi ketentuan yang ada dalam polis asuransi mengatur klasula pembatasan mengenai hak dan kewajiban, sanksi dan jangka waktu perjanjian. Mengenai klasula yang diperjanjikan lebih ditentukan oleh PT. Asuransi Prudential Life, dalam perjanjian ini PT. Prudential life berkedudukan sebagai pihak penerima premi dan Penanggung klaim asuransi yang diperjanjikan, sedangkan pihak Tertanggung berhak mengajukan permohonan klaim jika terjadi suatu risiko. Akibat dengan adanya klasula Pembatasan (Eksonerasi) dalam polis asuransi mengenai tanggung jawab Penanggung. Hal ini memang sangat merugikan pihak Tertanggung. Sehingga hendaknya Tertanggung lebih teliti dalam membaca polis asuransi menyetujui kontrak perjanjian pada polis Sedangkan pada pihak Penanggung hendaknya berkewajiban untuk menjelaskan dengan rinci mengenai hak dan kewajiban Penanggung kepada Tertanggung, termasuk mengenai klasula Eksonerasi yang ada dalam polis asuransi.