PENGAWASAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KOTA BENGKULU BERDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Main Authors: | Riantori, Robi, Royan, Antory , Pebrianti, Winda |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/8836/1/I%2CII%2CIII%2CII-14-rob.FH.pdf http://repository.unib.ac.id/8836/1/IV%2CV%2CLAMP%2CII-14-rob.FH.pdf http://repository.unib.ac.id/8836/ |
Daftar Isi:
- Dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika diperlukan suatu pengawasan penyidikan tindak pidana tersebut yang mempunyai fungsi agar penyidikan tindak pidana narkotika terlaksana secara profesional, transparan dan akuntabilitas administrasi terhadap setiap perkara pidana tindak pidana narkotika guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yakni : bagaimana penerapan pengawasan penyidikan tindak pidana narkotika di Kota Bengkulu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan apa yang menjadi hambatan dalam penerapan pengawasan penyidikan tindak pidana narkotika di Kota Bengkulu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif dan pendekatan penelitian hukum empiris. Prosedur pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini menggunakan wawancara mendalam. Wawancara/interview mendalam yakni kegiatan wawancara yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan-keterangan lisan melalui tanya jawab antara peneliti dan orang yang diteliti. Hasil penelitian : Terhadap pengawasan penyidikan tindak pidana narkotika di Kota Bengkulu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, bahwa pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan yakni Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, di Polres Kota Bengkulu dalam melakukan pengawasan meliputi : administrasi penyidikan, kegiatan penyidikan, pengawasan terhadap petugas penyidik, administrasi lain yang mendukung penyidikan tindak pidana narkotika. Hambatan dalam pengawasan penyidikan tindak pidana narkotika di Kota Bengkulu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, yakni : Double Job Description, kurangnya sarana prasan, terbatasnya jumlah personil, Kualitas Sumber Daya Manusia Penyidik.