DASAR PERTIMBANGAN PENYIDIK MENGHENTIKAN PROSES HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DI POLRES BENGKULU

Main Authors: Franita, Shella, Royan, Antory, Eryke, Herlita
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/8813/1/I%2CII%2CIII%2CII-14-she.FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/8813/2/IV%2CV%2CLAMP%2CII-14-she.FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/8813/
Daftar Isi:
  • Kecelakaan lalu lintas di Kota Bengkulu khususnya kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal, terdapat beberapa kasus yang dihentikan proses hukumnya oleh penyidik kepolisian dengan alasan pelaku sudah membayar ganti kerugian dan bertanggung jawab kepada keluarga korban. Sedangkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia termasuk kecelakaan lalu lintas berat, karena sesuai dengan Pasal 109 Ayat 1 (c) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan tidak menghapuskan proses hukum bagi tersangka. Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui dasar pertimbangan penyidik menghentikan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum polres Bengkulu dan mengetahui proses penghentian penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian di Polres Bengkulu dapat mencerminkan rasa keadilan antara kedua belah pihak ( korban dan pelaku). Prosedur pengumpulan data yaitu data primer dan sekunder dan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwadasar pertimbangan penyidik menghentikan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu karena kelalaian dari korban, terjadi perdamaian antara keluarga korban dan pelaku, menggunakan kewenangan diskresi dan Standar Operasional Prosedur Restoratif Justice. Penghentian penyidikan tersebut dianggap memberikan keadilan terhadap pelaku dan keluarga korban karena keluarga korban diberi kesempatan untuk memecahkan permasalahan dan pelaku dapat bertanggung jawab secara langsung kepada keluarga korban.