PERGESERAN HUKUM WARIS ADAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS PADA MASYARAKAT PADANG PARIAMAN YANG BERAGAMA ISLAM DI KOTA BENGKULU

Main Authors: Astriadi, Munandar, Ahmad, Muslih, Andry, Hariyanto
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/834/1/I%2CII%2CIII%2C1-13-mun-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/834/2/IV%2C1-13-mun-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/834/
Daftar Isi:
  • Masyarakat Padang Pariaman menganut sistem kekerabatan matrilineal tanggung jawab mamak sangatlah besar jika dibandingkan dengan tanggung jawab seorang ayah kepada anaknya. Demikian eratnya hubungan antara mamak dan kemenakan, maka tidak mengherankan kalau kemenakan berhak atas warisan dari mamak nya. Pada saat ini sistem kewarisan masyarakat Padang Pariaman diperantauan sudah banyak terjadi pergeseran, salah satunya masyarakat Pariaman yang merantau ke Kota Bengkulu. Tujuan dari Penelitian ini yaitu: 1). Untuk mempelajari dan menjelaskan faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya pergeseran hukum waris adat dalam pembagian harta warisan pada masyarakat Padang Pariaman yang beragama Islam dan tinggal di Kota Bengkulu. 2). Untuk mempelajari dan menjelaskan pergeseran hukum waris adat dalam pembagian harta warisan pada masyarakat Padang Pariaman yang beragama Islam dan tinggal di Kota Bengkulu. Penelitian ini adalah tipe penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan data primer. Pada saat ini perkawinan pulang kabako atau perkawinan pulang kamamak sudah tidak lagi menjadi suatu keharusan, masyarakat Padang Pariaman di Kota Bengkulu lebih menyukai perkawinan dengan suku lain diluar Padang Pariaman dengan tidak lagi menggunakan sistem semendo bertandang . Kedua, Pada saat ini kedudukan anak pada masyarakat Padang pariaman di Kota Bengkulu sepenuhnya merupakan tanggung jawab ibu dan bapaknya. Ketiga, Kemenakan tidak lagi merupakan ahli waris mamak nya. Telah terjadi pergeseran, dimana anaklah yang merupakan ahli waris yang pertama, apabila orang tuanya wafat, oleh karena itu anggota-anggota lain termasuk kemenakan tidaklah termasuk sebagai ahli waris, apabila wafatnya pewaris meninggalkan anak.