KEWENANGAN PENGELOLAAN KAWASAN WISATA PANTAI PANJANG DI KOTA BENGKULU DITINJAU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2007 TEMTAMG PEMBAGIAN RUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAN DAERAH PROPINSI DA DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH KOTA

Main Authors: Arlinandes Chandra, M Jeffri, Elektison, Somi, Suryaningsih, Suryaningsih
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/4596/1/Skripsi%20M%20Jeffri%20Arlinandes%20Chandra-0.pdf
http://repository.unib.ac.id/4596/
Daftar Isi:
  • Kewenangan antara Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kota dalam pembagian kewenangan untuk urusan pilihan yang diamatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Urusan Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota merupakan pembagian kewenangan yang membutuhankan penilaian atas objek yang ingin dikelola berdasarkan kriteria akuntabilitas,ekternalitas dan efesiensi. Pengelolaan Kawasan Wisata Pantai Panjang merupakan salah satu konflik yang menyebabkan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kota Bengkulu karena ketidak jelasan pemahaman tentang pembagian urusan pilihan atas kriteria berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Pengelolaan urusan pilihan merupakan urusan yang menitik beratkan kepada Pemerintah Kota yang menjadi penyelengara pengelolaan karena berdasarkan efesiensi,daya guna dan daya hasilnya akan berdampak langsung pada masyarakat dan pemerintahan yang memerintah di daerah tersebut yang dalam pengelolaan Pantai Panjang akan berdampak langsung pada Pemerintahan Kota Bengkulu. Pemerintah Propinsi bukan tidak memiliki kewenangan pengelolaan Pantai Panjang tetapi dengan adanya kriteria pembagian urusan pilihan tersebut menyebabkan Pemerintah Provinsi harus memenuhi kriteria akuntabilitas, ekternalitas dan efesiensi berdasarakan kewenangan pengelolaan yang dimiliki oleh Pemerintah Propinsi untuk dapat mengelola Pantai Panjang sebagai aset Pemerintah Propinsi