PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TRUK ANGKUTAN BATU BARA YANG MELEBIHI BEBAN DI KOTA BENGKULU

Main Authors: Afriansyah, Afriansyah, Antory, Royan, Helda, Rahmasary
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/4575/1/Skripsi%20Afriansyah-2.pdf
http://repository.unib.ac.id/4575/
Daftar Isi:
  • anyaknya kendaraan angkutan barang seperti truk sawit, truk barang lainya serta khususnya truk angkutan batu bara yang melintasi jalan Kota Bengkulu yang melebihi beban berat atau bertonase lebih membuat jalan di Kota Bengkulu saat ini menjadi berlubang dan rusak parah akibat tidak mampu menahan berat beban yang melebihi batas kapasitas berat beban jalan di dalam Kota Bengkulu. Permasalahan yang terdapat dalam judul ini yaitu Bagaimana penagakan hukum terhadap truk angkutan batu bara yang melebihi beban di Kota Bengkulu dan Apa yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum terhadap truk angkutan batu bara yang melebihi beban di Kota Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat empiris. Penelitian di laksanakan di Kota Bengkulu. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, proses pengolahannya dengan data editing dan coding, kemudian data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif yang dilakukan dengan pendekatan deduktif-induktif dan sebaliknya dari induktif-deduktif yang akhirnya menjawab masalah yang diteliti. Hasil penelitian menurut data yang diperoleh bahwa penegakan hukum terhadap truk angkutan batu bara melebihi beban di Kota Bengkulu belum dapat dilakukan secara maksimal dan baik dikarenakan sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pelanggaran truk batu bara yang melebihi beban sebagian besar hanya sanksi denda dan sanksi denda tersebut maksimal hanya Rp.500.000,-. Sehingga sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh truk batu bara yang melebihi beban tidak efektif. Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap truk angkutan batu bara adalah kurangnya Sumber Daya Manusia dalam mengawasi truk batu bara dalam 1x24 jam, kurangnya koordinasi antara pengusaha batu bara, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam mengawasi pengemudi truk batu bara yang melakukan pelanggaran, Belum adanya perbaikan terhadap jembatan timbang yang mengalami kerusakan. Kesimpulan bahwa penegakan hukum terhadap truk angkutan batu bara belum dapat dilaksanakan dengan baik karena belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap truk angkutan batu bara yang melebihi beban di Kota Bengkulu adalah kurangnya sarana dan prasarana dalam mendukung penertiban dan pengawasan terhadap truk batu bara melebihi beban di Kota Bengkulu, kurangnya koordinasi yang baik antara Pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan Darat, Pemerintah Daerah, dan Pengusaha Batu Bara dalam melakukan pengawasan dan penertiban truk batu bara yang melebihi beban di Kota Bengkulu.