FAKTOR PENYEBAB PENYIMPANGAN SEKSUAL NARAPIDANA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A KOTA BENGKULU
Main Authors: | Julita Sari, Wike, Lidia, Br. Karo, Herlita, Eryke |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/4568/1/Skripsi%20Wike%20Julita%20Sari-2.pdf http://repository.unib.ac.id/4568/ |
Daftar Isi:
- Narapidana ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan, tujuannya agar narapidana menjadi orang yang baik dan patuh pada hukum. Namun faktanya ada yang melakukan penyimpangan seksual, tidak terkecuali di Lembaga Pemasyarakatan Kota Bengkulu. Perilaku menyimpang adalah bentuk tingkah laku sosial yang menyimpang yang berciri khusus, yang merusak, melanggar peraturan-peraturan dan menyerang dan sangat merugikan diri orang itu sendiri dari segi perkembangan kepribadiannya dan merugikan masyarakat secara menyeluruh dari segi pelanggaran yang terjadi serta adanya penyia-nyiaan sumber tenaga manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan seksual narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Bengkulu, dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Bengkulu untuk mengantisipasi perbuatan penyimpangan seksual tersebut. Metode penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer. Yaitu data yang diperoleh dengan wawancara terstruktur, yaitu wawancara langsung dengan responden. Hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab penyimpangan seksual narapidana di dalam Lapas adalah karena dalam pergaulan sehari-hari di Lembaga Pemasyarakatan mereka bergaul dengan sesama jenis saja (laki-laki dengan laki-laki, wanita dengan wanita), karena sudah lama tidak memenuhi kebutuhan biologis, sex maniak. Adapun upaya-upaya yang dilakukan pihak Lembaga Pemasyarakatan untuk mengantisipasi perbuatan penyimpangan seksual narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu adalah dengan cara pemberian bimbingan kerohanian, pemberian pendidikan kesehatan jasmani, pelatihan keterampilan, pemberian (Asimilasi, CMK, CMB, Remisi), melakukan rotasi/ perpindahan kamar, pemberian suntian penahan nafsu seks setiap satu bulan sekali, serta pemberian sanksi terhadap narapidana yang melakukan penyimpangan seksual di dalam Lapas.