PERANAN POLISI LALU LINTAS DALAM PENANGGULANGAN PELANGGARAN KENDARAAN ANGKUTAN UMUM YANG MENGGUNAKAN PLAT HITAM DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN, MENURUT UU. NOMOR 22 TAHUN 2009

Main Authors: Miharsa, Rio, Herlita, Eryke, Herlambang, Herlambang
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/4554/1/SKRIPSI%20RIO%20MIHARSA.pdf
http://repository.unib.ac.id/4554/
Daftar Isi:
  • Banyaknya kasus pelanggaran kendaraan angkutan umum yang menggunakan plat hitam yang juga sering disebut dengan istilah mobil travel, yang terjadi di wilayah Polres Bengkulu Selatan selama tahun 2011 ini. Telah terjadi pelanggaran kendaraan angkutan umum yang menggunakan plat hitam selama periode januari-desember tahun 2011, sebanyak 145 kasus pelanggaran tilang, data semua ini didapat dari data daftar tilang pelanggaran kendaraan angkutan umum yang menggunakan plat hitam. fenomena seperti ini, maka aparat penegak hukum dituntut agar dapat menegakan peraturan-peraturan yang mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, agar peraturan-peraturan yang telah dibuat nantinya dapat menjadi acuan para penegak hukum yang terutama polisi lalu lintas dalam menjalankan tugasnya, dan juga sebagai salah satu sarana yang dapat berfungsi dan berjalan sebagaimana mestinya untuk keselamatan seluruh pengguna jalan raya. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui peranan polisi lalu lintas dalam penanggulangan pelanggaran kendaraan angkutan umum yang menggunakan plat hitam di Kabupaten Bengkulu Selatan, (2) untuk mengetahui hambatan yang dihadapi polisi lalu lintas dalam menanggulangi pelanggaran kendaraan angkutan umum yang menggunakan plat hitam di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dan dianilisis menggunakan metode analisis kualitatif yang menggunakan kerangka berfikir deduktif-induktif. Hasil dari Penelitian menunjukkan bahwa upaya yang telah dilakukan oleh pihak polisi lalu lintas dengan melakukan tindakan preventif dan refresif, yaitu memberikan himbauan, sosialisasi, melakukan kerjasama dan terus berkoordinasi dengan pihak dinas perhubungan dan jasa raharja dan melakukan penilangan dan penahanan kendaraan terhadap pelanggar kendaraan angkutan umum yang menggunakan plat hitam, melakukan penyebaran spanduk dan brosur sosialisasi di jalan, dimana mengunjungi terminal dan tempat mengetemnya (tempat parkirnya) kendaraan angkutan umum yang menggunakan plat hitam. Permasalahan yang terjadi yaitu Kurangnya kesadaraan hukum para sopir/pemilik kendaraan angkutan umum yang menggunakan plat hitam, bahwa tindakan tata cara melakukan pengangkutan penumpang tersebut salah, sanksi pidana yang dikenakan terhadap para pelanggar tidak memberikan efek jera serta peran dari Pemerintah terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam menyelenggarakan dan memberikan pelayanan fasilitas kenyamanan kendaraan angkutan umum bagi para penumpang masih belum efektif dan efesien.