PERANAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK) TERHADAP INSIDER TRADING YANG TERJADI DI PASAR MODAL
Main Authors: | Yolanda Pardede, Eva , Tito, sofyan, Edi, Hermansyah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/4512/1/Skripsi%20Eva%20Yolanda-2.pdf http://repository.unib.ac.id/4512/ |
Daftar Isi:
- Perdagangan orang dalam atau yang lebih dikenal dengan insider trading adalah suatu bentuk pelanggaran yang sering terjadi di pasar modal yang dapat menyebabkan terjadinya perdagangan saham yang tidak fair. Untuk mencegah hal tersebut maka diperlukan adanya peranan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang selanjutnya disebut Bapepam-LK. Adapun permasalahan yang timbul adalah apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya insider trading dan bagaimanakah peranan dari Bapepam-LK terhadap insider trading yang terjadi di pasar modal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya insider trading dan untuk mengetahui bagaimanakah peranan dari Bapepam-LK terhadap insider trading yang terjadi di pasar modal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yaitu berupa buku, peraturan perundang-undangan, kamus, ensiklopedia serta bahan hukum lainnya terkait dengan masalah yang diteliti. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan (1) faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya insider trading meliputi adanya inside information yang disalahgunakan, peranan orang dalam (insider), fluktuasi harga saham, kurang tegasnya penegakan hukum pasar modal, sulitnya pembuktian insider trading, sanksi yang diberikan relatif ringan. (2) Peranan Bapepam-LK selaku regulator di pasar modal diwujudkan dengan pembinaan, pengaturan dan pengwasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal demi terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.