Faktor-Faktor Penyebeb Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Bengkulu

Main Authors: Juniza, Emelia, Noeke, Sri Wardhani, Susi, Ramadhani
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/4510/1/Skripsi%20Emelia%20Juniza.pdf
http://repository.unib.ac.id/4510/
Daftar Isi:
  • Perdagangan orang (trafficking) merupakan salah satu tindak pidana yang cukup mengkhawatirkan di Indonesia khususnya di Kota Bengkulu. Hal ini dikarenakan tindak pidana perdagangan orang menjadikan manusia sebagai objek yang diperjualbelikan. Tindak pidana perdagangan orang tidak hanya terjadi di Kota Besar saja, tetapi juga telah terjadi di Kota Kecil seperti Bengkulu. Tujuan dari penelitian ini, ialah: 1). Untuk mengetahui faktor- faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Kota Bengkulu. 2). Untuk mengetahui upaya yang telah dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Kota Bengkulu. Penelitian ini adalah tipe penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang menggunakan data primer. Hasil penelitian ini, yaitu: 1). Terdapat beberapa penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Kota Bengkulu, yaitu: kemiskinan dan krisis perekonomian, pendidikan yang rendah, faktor konflik keluarga dan keadaan lingkungan, terbatasnya lapangan pekerjaan, dan keinginan untuk meningkatkan status sosial dan gaya hidup. 2). Upaya yang dilakukan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang di Kota Bengkulu yang dilakukan oleh kepolisian yaitu : upaya preventif, terdiri dari : sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penanganan perdagangan manusia, melaksanakan pelatihan tentang pencegahan perdagangan manusia dan peningkatan perhatian terhadap perdagangan manusia, melakukan pengawasan secara ketat tempat-tempat yang diperkirakan dapat melancarkan lalu lintas perdagangan orang, dari Kejaksaan, yaitu: melakukan pembinaan masyarakat taat hukum (binmatkum), dan dari PUPA dan BPMPKB merencanakan pembentukan sekretariat gabungan pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang, merumuskan strategi-strategi pembertantasan tindak pidana perdagangan orang, menyelenggarakan latihan pertahanan atau bela diri perempuan, melaksnakan lokalatih, melakukan kampanye anti perdagangan orang melalui media elektronik maupun cetak. Upaya represif yang dilakukan oleh xi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, yaitu: menangkap dan menyidik, menuntut dan memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku.