ANALISIS YURIDIS SEWA MENYEWA TANAH ANTARA PEMERINTAH KOTA BENGKULU DENGAN CV. DWI PUJA KESUMA DI PANTAI PANJANG KOTA BENGKULU

Main Authors: Kalista, Deby , Herawan, Sauni, Edityawarmn, Edityawarmn
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/4502/1/SKRIPSI%20DEBY-2.pdf
http://repository.unib.ac.id/4502/
Daftar Isi:
  • Negara Sebagai Pemegang Hak Menguasai Negara tidak berwenang untuk menyewakan tanah. Akan tetapi, kedudukan Negara sebagai pemberi sewa dalam prakteknya justru terjadi, yaitu perjanjian sewa menyewa tanah antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan CV. Dwi Puja Kesuma. Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1). Untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan CV. Dwi Puja Kesuma.2). Untuk mengetahui dan menjelaskan aspek hukum perjanjian sewa menyewa tanah antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan CV. Dwi Puja Kesuma dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini adalah tipe penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan data primer. Data primer adalah data yang diperoleh melalui penelitian lapangan (field research) yang di lakukan dengan cara wawancara. Hasil penelitian ini yaitu: 1). Perjanjian sewa menyewa tanah antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan CV. Dwi Puja Kesuma tidak sesuai dengan syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dikarenakan unsur suatu sebab yang halal tidak terpenuhi. Selain itu, penyewaan tanah oleh Pemerintah Kota Bengkulu kepada CV. Dwi Puja Kesuma tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. 2). Penjelesan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menyatakan bahwa negara/daerah bukanlah sebagai pemilik tanah, sehingga negara tidak dapat menyewakan tanah. Dari aspek hukum, penyewaan tanah oleh Pemerintah Kota Bengkulu kepada CV. Dwi Puja Kesuma telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.