PERANAN PENYIDIK BARESKRIM POLRI DALAM MENYIDIK TINDAK PIDANA INVESTASI
Main Authors: | Shatia Dwitama, Chetta , M., Abdi, Antory, Royan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/4498/1/Skripsi%20Chetta%20Shatia%20Dwitama-2.pdf http://repository.unib.ac.id/4498/ |
Daftar Isi:
- Dalam rangkaian kegiatan investasi tidak bisa lepas dari indikasi pelanggaran atau kejahatan yang dapat dilakukan oleh sebagian unsur pelaksana kegiatan berinvestasi. Terdapat juga praktek kegiatan investasi yang berusaha untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi atau personil dari korporasi itu sendiri. Tindak pidana investasi pada dasarnya tidak ada ketentuan atau undang-undang yang mengatur langsung keberadaannya, karena dalam perjalanannya kegiatan investasi tidak dapat di hindari juga adanya kemungkinan indikasi atau peluang yang mengarah kepada tindak pidana khusus, yang bersifat white collar crime maupun blue collar crime, seperti pencucian uang, penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen. Untuk saat ini hanya BARESKRIM POLRI yang membentuk bidang spesifik guna menangani tindak pidana investasi ini, yaitu dalam jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yang kemudian dibagi kedalam Sub Direktorat Pajak, Asuransi dan Investasi. BARESKRIM POLRI menyerahkan penanganan tindak pidana investasi ini kepada SUBDIT JAKSI, Khusus SUBDIT JAKSI (Pajak, Asuransi dan Investasi) DIREKTORAT TINDAK PIDANA EKONOMI DAN KHUSUS BARESKRIM POLRI.,saat ini menangani perkara tindak pidana investasi yang berbentuk penggelapan premi asuransi dan atau pemalsuan dokumen asuransi dan pencucian uang, dalam kasus BNI Life Insurance yang berada pada wilayah hukum polda metro jaya dan polda sumatera utara. Sub Direktorat Pajak, Asuransi dan Investasi BARESKRIM POLRI tidak tebang pilih dalam penanganan kasus investasi yang terjadi, namun tidak juga semua kasus ditangani langsung oleh Sub Direktorat Pajak, Asuransi dan Investasi. Jajaran POLDA dimungkinkan menangani tindak pidana investasi yang terjadi diwilayah hukumnya apabila delik aduannya masuk langsung kewilayah atau jajaran POLDA ke bagian RESKRIMSUS namun apabila dalam perjalanannya ada kendala yang dialami jajaran POLDA dari hasil pantauan tingkat MABES POLRI tentunya,Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus melalui Sub Direktorat Pajak, Asuransi dan Investasi BARESKRIM POLRI akan melakukan tindakan kordinasi dengan jajaran POLDA guna membantu hambatan yang terjadi di jajaran POLDA.