PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN KEKUATAN POLRI DALAM PENANGANAN UNJUK RASA ANARKI DI KABUPATEN BIMA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ( KEPUTUSAN KOMISI KODE ETIK POLRI NOMOR KEP / 01 / 01 / 2012 )

Main Authors: Nurcahyanto, Alpurqon, M., Yamani Komar, Jonny, Simamora
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/4490/1/Skripsi%20Alfurqon.pdf
http://repository.unib.ac.id/4490/
ctrlnum 4490
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.unib.ac.id/4490/</relation><title>PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN KEKUATAN POLRI&#xD; DALAM PENANGANAN UNJUK RASA ANARKI&#xD; DI KABUPATEN BIMA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT&#xD; ( KEPUTUSAN KOMISI KODE ETIK POLRI NOMOR : KEP / 01 / 01 / 2012 )</title><creator>Nurcahyanto, Alpurqon</creator><creator>M., Yamani Komar</creator><creator>Jonny, Simamora</creator><subject>K Law (General)</subject><description>Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara&#xD; Republik Indonesia, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara&#xD; dibidang pemeliharaan keamanan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.&#xD; Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bagian dari kehidupan demokrasi&#xD; di suatu negara, karena demonstrasi merupakan salah satu cara untuk mengungkapkan&#xD; pendapat di muka umum. Tetapi aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang mulai marak&#xD; akhir-akhir ini terkadang disertai dengan tindakan yang tidak bertanggungjawab,&#xD; yang tentunya bertentangan dengan tujuan dari unjuk rasa atau demonstrasi itu&#xD; sendiri. Salah satu contoh unjuk rasa anarki yang terjadi di Pelabuhan Sape&#xD; Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011&#xD; lalu, yang berujung bentrokan antara pihak kepolisian yang melakukan pengamanan&#xD; dengan massa yang melakukan unjuk rasa. Aksi demonstrasi yang tidak&#xD; bertanggungjawab tersebut tentunya melanggar ketentuan yang terdapat dalam&#xD; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan&#xD; Pendapat di Muka Umum. Upaya penegakan hukum oleh pihak Kepolisian terhadap&#xD; aksi unjuk rasa anarki tersebut mendapat perlawanan dari warga yang memblokade&#xD; jalur ke pelabuhan sehingga mengakibatkan dua orang meninggal. Dalam melakukan&#xD; pengamanan unjuk rasa tersebut, anggota kepolisian menerapkan kewenangan&#xD; diskresi kepolisian yang dimiliknya, serta berpedoman kepada Prosedur Tetap&#xD; Kapolri Nomor : 01/X/2010 tentang penangulangan anarki dalam bertindak. Dari&#xD; hasil investigasi internal di bawah pimpinan Inspektorat Pengawasan Umum Mabes&#xD; Polri, sebanyak 5 ( lima ) orang anggota Polri dinyatakan bersalah karena telah&#xD; menyalahi aturan karena keluar dari komando pasukan dan melakukan pemukulan&#xD; yang berlebihan terhadap massa. Kelima annggota Polri tersebut mendapat hukuman&#xD; disiplin karena telah melanggar Kode Etik Kepolisian. Adapun permasalahan yang&#xD; akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana penanganan unjuk rasa&#xD; dalam menghadapi perubahan eskalasi perlawanan massa di Kabupaten Bima Nusa&#xD; Tenggara Barat berdasarkan Prosedur Tetap Kapolri Nomor : PROTAP / 1 / X /&#xD; 2010, tentang Penanggulangan Anarki dan bagaimana pertanggungjawaban&#xD; penggunaan kekuatan oleh pihak kepolisian dalam penanganan unjuk rasa di&#xD; Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat.</description><date>2012</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><rights>cc_gnu_gpl</rights><identifier>http://repository.unib.ac.id/4490/1/Skripsi%20Alfurqon.pdf</identifier><identifier> Nurcahyanto, Alpurqon and M., Yamani Komar and Jonny, Simamora (2012) PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN KEKUATAN POLRI DALAM PENANGANAN UNJUK RASA ANARKI DI KABUPATEN BIMA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ( KEPUTUSAN KOMISI KODE ETIK POLRI NOMOR : KEP / 01 / 01 / 2012 ). Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB. </identifier><recordID>4490</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Nurcahyanto, Alpurqon
M., Yamani Komar
Jonny, Simamora
title PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN KEKUATAN POLRI DALAM PENANGANAN UNJUK RASA ANARKI DI KABUPATEN BIMA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ( KEPUTUSAN KOMISI KODE ETIK POLRI NOMOR : KEP / 01 / 01 / 2012 )
title_sub KEP / 01 / 01 / 2012 )
publishDate 2012
topic K Law (General)
url http://repository.unib.ac.id/4490/1/Skripsi%20Alfurqon.pdf
http://repository.unib.ac.id/4490/
contents Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bagian dari kehidupan demokrasi di suatu negara, karena demonstrasi merupakan salah satu cara untuk mengungkapkan pendapat di muka umum. Tetapi aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang mulai marak akhir-akhir ini terkadang disertai dengan tindakan yang tidak bertanggungjawab, yang tentunya bertentangan dengan tujuan dari unjuk rasa atau demonstrasi itu sendiri. Salah satu contoh unjuk rasa anarki yang terjadi di Pelabuhan Sape Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 lalu, yang berujung bentrokan antara pihak kepolisian yang melakukan pengamanan dengan massa yang melakukan unjuk rasa. Aksi demonstrasi yang tidak bertanggungjawab tersebut tentunya melanggar ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Upaya penegakan hukum oleh pihak Kepolisian terhadap aksi unjuk rasa anarki tersebut mendapat perlawanan dari warga yang memblokade jalur ke pelabuhan sehingga mengakibatkan dua orang meninggal. Dalam melakukan pengamanan unjuk rasa tersebut, anggota kepolisian menerapkan kewenangan diskresi kepolisian yang dimiliknya, serta berpedoman kepada Prosedur Tetap Kapolri Nomor : 01/X/2010 tentang penangulangan anarki dalam bertindak. Dari hasil investigasi internal di bawah pimpinan Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, sebanyak 5 ( lima ) orang anggota Polri dinyatakan bersalah karena telah menyalahi aturan karena keluar dari komando pasukan dan melakukan pemukulan yang berlebihan terhadap massa. Kelima annggota Polri tersebut mendapat hukuman disiplin karena telah melanggar Kode Etik Kepolisian. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana penanganan unjuk rasa dalam menghadapi perubahan eskalasi perlawanan massa di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat berdasarkan Prosedur Tetap Kapolri Nomor : PROTAP / 1 / X / 2010, tentang Penanggulangan Anarki dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan kekuatan oleh pihak kepolisian dalam penanganan unjuk rasa di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat.
id IOS6175.4490
institution Universitas Bengkulu
institution_id 179
institution_type library:university
library
library UPT Perpustakaan Universitas Bengkulu
library_id 1876
collection Repository Universitas Bengkulu
repository_id 6175
city KOTA BENGKULU
province BENGKULU
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS6175
first_indexed 2018-09-17T09:04:29Z
last_indexed 2018-09-17T09:04:29Z
recordtype dc
_version_ 1683771088119529472
score 17.538404