PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MENURUT PERPRES NOMOR 54 TAHUN 2010 DI KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN KEPAHIANG

Main Authors: Afrianti, Nova, Hamdani, Maakir, Edityawarmn, Edityawarmn
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/4475/1/NOVA%20AFRIANTI-2.pdf
http://repository.unib.ac.id/4475/
Daftar Isi:
  • Latar belakang penulisan skripsi ini adalah dalam metode pelaksanaan dan proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepahiang sering terjadi kesalahan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian pengadaan barang/jasa, penyelesaian masalah jika terjadi sengketa dan hambatan dalam perjanjian pengadaan barang/jasa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian, cara penyelesaian jika sengketa, dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang sering terjadi. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepahiang. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian, menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang/jasa di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepahiang sebagian besar telah mengikuti aturan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 namun pada penunjukkan langsung pernah terjadi kesalahan yang bertentangan dengan peraturan, sengketa yang pernah terjadi dalam pelaksanaan perjanjian yaitu penyedia barang mengundurkan diri, penyedia barang terlambat menyelesaikan pekerjaan, dan penyedia barang belum mengerjakan pekerjaan sesuai dengan waktu, namun perselisihan tersebut diselesaikan secara musyawarah dan apabila tidak terselesaikan kedua pihak sepakat diselesaikan di Pengadilan Negeri setempat. Hambatan yang timbul dari pihak pelaksana pekerjaan biasanya masalah waktu pemborongan, hambatan dari pihak pengelola yaitu penyelesaian pembayaran hasil pekerjaan kepada pihak rekanan yang disebabkan pejabat penandatangan berkas untuk kelengkapan pencairan tidak ada ditempat. Atas hal tersebut, biasanya dibicarakan secara musyawarah. ( Pengadaan barang/jasa- kontrak – Perpres Nomor 54 Tahun 2010 )