UPAYA PENYIDIK KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN SAKSI KORBAN TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Main Authors: | Haryani, Eka, Antory, Royan, Herlita, Eryke |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/4450/1/EKA%20HARYANI-2.pdf http://repository.unib.ac.id/4450/ |
Daftar Isi:
- Dalam tindak pidana Narkotika sering kali aparat penegak hukum terutama Polisi sebagai penyidik kesulitan untuk mendapatkan saksi yang dapat memberikan kesaksian secara benar, yang disebabkan oleh banyaknya pihak yang terlibat dalam tindak pidana Narkotika tersebut yang memberikan tekanan-tekanan ataupun ancaman kekerasan terhadap salah satu anggotanya (pelaku tindak pidana Narkotika) jika tertangkap oleh aparat. Salah satu upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu memberikan perlindungan terhadap saksi korban tindak pidana Narkotika. Tujuan penelitian ini, yaitu Untuk mengetahui upaya Penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu dalam menjamin perlindungan Saksi Korban terhadap tindak pidana Narkotika, dan Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi Penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu dalam menjamin perlindungan Saksi Korban terhadap tindak pidana Narkotika. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan empiris atau sosiologis. Hasil dari penelitian ini, yaitu Pertama Beberapa upaya dilakukan penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu terhadap saksi korban kasus Narkotika, seperti: penyembunyian identitas saksi korban, perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasusnya, mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan, dan diberitahu ketika terpidana dibebaskan. Kedua, Faktor penghambat penegakan hukum dalam pemberian perlindungan terhadap Saksi Korban tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu adalah faktor sarana dan fasilitas pendukung, faktor aparat penegak hukum dan faktor masyarakat.