SHORT SELLING PADA PERDAGANGAN EFEK DI BURSA EFEK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM”
Main Authors: | Nurul Fatimah, Yanik , Tito, sofyan, Adi, Bastian Salam |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/4391/1/YANIK%20NURUL%20FATIMAH-2.pdf http://repository.unib.ac.id/4391/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang legalitas pengaturan pelaksanaan praktik Short selling pada perdagangan efek di Bursa Efek dan legalitas pelaksanaan praktik Short Selling menurut perspektif Hukum Islam. Metode penelitian menggunakan metode normatif dengan melakukan penelusuran bahan hukum secara off line dan on line. Setelah bahan hukum terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif . Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif di Indonesia melegalkan praktik short selling dengan dikeluarkannya keputusan BAPEPAM-LK Nomor Kep-258/BL/2008. Meskipun dilegalkan akan tetapi pada prakteknya ditemui bahwa terdapat pelanggaran terhadap short selling yakni melakukan praktik manipulasi pasar. Manipulasi pasar dilarang dalam Pasal 90, 91,92 93, da 95 UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.Sedangkan jika dilihat dari perspektif Hukum Islam, short selling hukumnya haram karena melanggar prinsip- prinsip muamalah dalam Hukum Islam. Short selling mengandung ketidakpastian dalam suatu akad (gharar), tambahan yang diberikan atas utang pokok utang dengan imbalan pembayaran (riba), jual beli yang obyeknya tidak ada pada saat akad, atau jual beli atas efek, padahal penjual tidak memiliki efek yang di jual (Bai’Al-Ma’dum) yang di larang dalam Hukum Islam.