PERTANGGUNGJAWABAN KONSORSIUM ASURANSI TKI DALAM MEMENUHI HAK ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.07/MEN/V/2010 TENTANG ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA

Main Authors: Ayu Ningsih, Sri, Katamalem, Sembiring, Suryaningsih, Suryaningsih
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/4384/1/SRI%20AYU%20N-2.pdf
http://repository.unib.ac.id/4384/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya hak-hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak terpenuhi, khususnya hak Asuransi oleh Konsorsium Asuransi TKI. Dimana Konsorsium Asuransi TKI adalah pihak yang diberikan tanggung jawab oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Program asuransi TKI diantara banyaknya permasalahan yang dihadapi TKI. Permasalahan yang diteliti mengenai Pertanggungjawaban Konsorsium dalam memenuhi hak asuransi TKI. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui bagaimana pengaturan mengenai asuransi TKI menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. (2) Pelaksanaan Tanggung jawab Konsorsium dalam memenuhi hak asuransi TKI. (3) Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Konsorsium Asuransi TKI dalam melaksanakan tanggung jawabnya memenuhi hak asuransi TKI. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian bahwa: (1) Setiap TKI wajib ikut serta dalam program asuransi TKI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, yang diselenggarakan oleh konsorsium yang ditelah diberikan kewenangan oleh pemerintah. (2) Pertanggungjawaban Konsorsium Asuransi TKI dalam memenuhi hak asuransi TKI juga melibatkan PPTKI/PPTKIS, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga kementerian luar negeri. (3) Dalam proses penyelesaian klaim asuransi TKI juga terdapat berbagai kendala, baik itu dari faktor internal konsorsium, faktor aturan hukum, faktor internal TKI, PPTKI/PPTKIS, maupun faktor eksternal.