KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 005/PUU-IV/2006 TENTANG PENCABUTAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENGAWASAN TERHADAP HAKIM
Main Authors: | Musliana, Septi, Ardilafiza, Ardilafiza, Suryaningsih, Suryaningsih |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/4383/1/SEPTI%20MUSLIANA-2.pdf http://repository.unib.ac.id/4383/ |
Daftar Isi:
- KewenanganKomisiYudisialdalamUndang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalamPasal 24B diajukanJudicial RiviewkeMahkamahKonstitusisehinggadikeluarkannyaPutusanMahkamahKonstitusi Nomor 005/PU-IV/2006 yangtelahmencabutbeberapakewenanganKomisiYudisialmengenaipengawasanterhada p hakim dalamUndang-Undang No.22 Tahun 2004 tentangKomisiYudisial, PenulisanskripsiinibertujuanuntukmengetahuikewenangandasarKomisiYudisial, batasankewenanganKomisiYudisialsertapengembaliankewenanganKomisiYudisial.Je nispenelitian yang digunakanadalahyuridisnormatif, pendekatan yang digunakanyaitupendekatanUndang-Undang (statute approach).menganalisisbeberapaperaturanperundang- undanganterkaitdengansubstansiPengumpulanbahanhukumdilakukandengancarakepu stakaan (library research), setelahbahanhukumtelahterkumpuldilakukananalisisdenganmenggunakanmetodekuali tatif. Dari hasilpenelitiandapatdisimpulkankewenangandasarKomisiYudisialtertuangdalamUnda ng-UndangDasarTahun 1945 danUndang-Undang No.22 Tahun 2004, PutusanMahkamahKonstitusiNomor 005/PU- IV/2006membatasikewenanganKomisiYudisialdalamPengawasan, mengenaihalpengembaliankewenanganKomisiYudisialtertuangdalamUndang- Undangsektoral (Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentangPeradilanUmum, Undang-Undang No.50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama, danUndang-Undang No.51 Tahun 2009 tentangPeradilan Tata Usaha Negara) serta di tahun 2011 Undang- Undang No.18 Tahun 2011 tentangperubahanatasUndang-Undang No.22 Tahun 2004 tentangKomisiYudisial.