PENERAPAN HUKUM ADAT PEKAL TERHADAP PELAKU PERZINAAN DAN SOLUSINYA DIKAITKAN DENGAN HUKUM ISLAM DI DESA AIR BULUH KECAMATAN MUKO-MUKO SELATAN KABUPATEN MUKO-MUKO
Main Authors: | Zamratul, Aini, Merry, Yono, Boerhandra, Boerhandra |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/4084/1/I%2CII-ZAM-FH.pdf http://repository.unib.ac.id/4084/2/III%2CIV-ZAM-FH.pdf http://repository.unib.ac.id/4084/ |
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum adat Pekal terhadap pelaku perzinaan di Desa Air Buluh Kecamatan Muko-Muko Selatan Kabupaten Muko-Muko, untuk mengetahui faktor-faktor penghambat tidak dilaksanakan peraturan hukum adat terhadap pelaku perzinaan di Desa Air Buluh Kecamatan Muko-Muko Selatan Kabupaten Muko-Muko. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris sosiologis. Penerapan hukum adat Pekal terhadap pelaku perzinan di Desa Air Buluh Kecamatan Muko-Muko Selatan Kabupaten Muko-Muko adalah diarak atau keliling dusun dengan memercikkan setawar sedingin pada setiap rumah penduduk sambil mengucapkan “aku telah berzina” yang diikuti oleh penduduk setempat kemudian setelah anak lahir melakukan pemotongan kambing yang dihadiri oleh para pemuka adat, tokoh agama, tokoh masyarakt dan masyarakat Desa Air Buluh dan membayar denda sebesar Rp 500,000. Kemudian faktor-faktor penghambat tidak dilaksanakan peraturan hukum adat terhadap pelaku perzinaan di Desa Air Buluh Kecamatan Muko-Muko adalah faktor ekonomi, faktor mengaburkan nilai-nilai adat disebabkan oleh pengaruh kemajuan zaman, pembangunan dibidang informasi dan elektronika, adanya penomena dalam masyarakat menganggap bahwa orang yang melakukan zina sudah merasa malu jangan ditambah lagi dengan sanksi adat yang berat, faktor penghambat dari pihak keluarga pelaku atau pelanggar adat, adanya sifat saling memandang antara penegak hukum adat dengan pihak yang berbuat atau si pelaku perzinaan, adanya sistem kekeluargaan sehingga penerapan hukum adat sulit untuk dilaksanakan, tidak ada kerja sama yang mantap di dalam penegakan hukum adat, adanya perbandingan dengan perbuatan sebelumnya. Dan bagi si pelaku tidak mentaati maka akan diusir dan tidak diperhatikan kegiatan baik maupun kegiatan buruk. Tetapi pada kenyataannya peraturan hukum adat di Desa Air Buluh ini tidak dilaksanakan secara baik dan maksimal.