IMPLEMENTATION OF THE PAYMENT OF ANNUAL TAX NOTICE AT PRATAMA TAX SERVICE OFFICE BENGKULU

Main Authors: Tampubolon, Friska Natalia, Tampubolon, Friska Natalia, Wisma, Yunita, Alamsyah , Harahap
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/4010/1/I%2CII%2CIII%2C1-13-fri.fi.pdf
http://repository.unib.ac.id/4010/2/IV%2CV%2CLAMP%2C1-13-fri.fi.pdf
http://repository.unib.ac.id/4010/
Daftar Isi:
  • Tujuan dari laporan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembayaran surat pemberitahuan tahunan pada kantor pelayanan pajak pratama bengkulu. Data-data diambil dari metode observasi. Pembayaran adalah kegiatan membayar pajak terutang yang dilakukan sendiri oleh WajibPajak (WP). Pembayaran harus menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Fungsi dari Surat Setoran Pajak (SSP) ini adalah sebagai bukti bagi Wajib Pajak (WP) dalam melakukan pembayaran pajak. Dalam formulir Surat Setoran Pajak (SSP), Wajib Pajak harus mengisi data-data yang diperlukan berhubungan dengan pembayaran pajak seperti: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nama Wajib Pajak, Masa pajak dan tahun pajak, Jumlah pembayaran dan Tanggal pembayaran. Pembayaran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalahtanggal 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak. Apabila pembayaran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) terlambat dibayar, Wajib Pajak (WP) akan mendapatkan sebuah hukuman. Mereka adalah sebagai berikut: Sanksi administrasi berupa denda, sanksi pidana kurungan, dan sanksi pidana penjara. Adapun tempat pembayaran adalah kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri keuangan sebagai tempat pembayaran pajak.