EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERDA NO.10 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN TEMPAT USAHA PADA BAGIAN PEREKONOMIAN SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KOTA BENGKULU

Main Authors: Eka Patrisia , Novliza , Djonet, Santoso, Syamsurizal, Syamsurizal
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/3912/1/Novliza%20Eka%20Patrisa%20FE-2.pdf
http://repository.unib.ac.id/3912/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan perda No.10 tahun 2002 tentang retribusi SITU di Kota Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik analisa data deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi dengan sasaran penelitian diambil dengan menggunakan teknik purposive sampling (sampel bertujuan) yaitu populasi diambil yang dirasa dapat mewakili sekian banyak responden yang memiliki usaha. Kemudian sampel ditetapkan sebanyak 10 orang pemilik usaha yang telah memiliki izin tempat usaha di kota Bengkulu, selain itu sasaran penelitian dari aparatur pemerintah yaitu 4 orang pegawai pada bagian perekonomian sekaligus merupakan petugas pelaksana retribusi surat izin tempat usaha. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan retribusi surat izin tempat usaha di kota Bengkulu belum efektif. Hal ini dapat dilihat dari ketepatan pendataan subjek dan objek retribusi surat izin tempat usaha di kota Bengkulu belum efektif karena terkendala oleh berbagai diantaranya yaitu banyaknya wajib retribusi yang belum terdata menjadi wajib retribusi sesuai perda No.10 tahun 2002 sehingga tidak dapat dipungut retribusi atas usaha mereka, selain adanya keengganan para pemilik usaha untuk mendaftarkan usaha mereka. Dari segi ketepatan mekanisme pembayaran dan penagihan retribusi surat izin tempat usaha di kota Bengkulu belum efektif karena para petugas retribusi tidak mengetahui berapa sebenarnya jumlah retribusi terhutang yang seharusnya dibayarkan oleh pemilik usaha karena diterapkannya pola pembayaran self assessment system dimana wajib retribusi menghitung sendiri jumlah retribusi terhutang yang harus dibayarkannya. Dari segi ketepatan waktu pembuatan laporan bulanan pelaksanaan retribusi SITU sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku akan tetapi selama 7 tahun diterapkannya Perda No.10 tahun 2002 tentang retribusi surat izin tempat usaha sebagian pemilik usaha keberatan dengan penerapan retribusi ini. Dari tingkat pencapaian target dan realisasi penerimaan retribusi surat izin tempat usaha belum efektif karena realisasi penerimaan retribusi SITU tidak tercapai sesuai target yang telah ditentukan. Adapun upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan retribusi SITU yaitu melakukan pendataan ulang terhadap subjek dan objek retribusi surat izin tempat usaha, memgadakan sosialisasi kepada pemilik usaha mengenai Perda No.10 tahun 2002 agar dimasa mendatang pelaksanaan retribusi ini dapat berjalan lebih baik dan mencapai tujuan yang ditetapkan.