PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL PEREMPUAN DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008

Main Authors: Alba, Ulia, Suryaningsih, Suryaningsih, Amancik, Amancik
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/3796/1/FE-2.pdf
http://repository.unib.ac.id/3796/
Daftar Isi:
  • Fenomena kurangnya keterwakilan perempuan dalam lembaga politik telah berlangsung lama. Sejak Pemilu-Pemilu Orde Baru, jumlah perempuan yang menjadi anggota DPR rata-rata hanya berkisar 7 - 12 % atau sekitar 20-30 orang dari 500 anggota DPR. Suatu jumlah yang tidak memadai jika dilihat dari perspektif perlunya mengedepankan pengalaman bersama antara laki-laki dan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan politik. Sekarang dengan adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 kembali perempuan mendapat ketetapan keterlibatan/keterwakilannya di badan legislatif sebesar 30 %. Apakah kuota ini pada pemilu 2009 akan tercapai atau apakah kembali pada peristiwa pemilu tahun 2004 yang lalu. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan hak konstitusi perempuan dalam pemilihan umum legislatif menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Untuk mengetahui hambatan dalam perlindungan hak konstitusi perempuan dalam pemilihan umum legislatif menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum perimer, sekunder, dan tertier. Prosedur pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumentasi. Setelah dilakukan pengumpulan bahan hukum dilakukan baik berupa bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tertier, maka tahap selanjutnya adalah melakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak konstitusional perempuan dalam pemilihan umum legislatif menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 belum dirasakan cukup untuk memastikan tegaknya hak konstitusional tersebut karena masih kurang diikuti dengan adanya penegakan hukum yang sensitif gender dan kurang tegasnya sanksi yang diterapkan apabila hak perempuan tersebut tidak terpenuhi. Hambatan perlindungan hak konstitusional perempuan dalam pemilihan umum legislatif ini adalah Penyusunan daftar caleg masih banyak menempatkan caleg perempuan tidak sesuai dengan Undang-Undang; Adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24 pada akhir Desember 2008 membatalkan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Kurang tegasnya sanksi yang diberikan kepada Parpol; Hambatan dari Perempuan itu sendiri : faktor keuangan, dan faktor Pendidikan dan Pengalaman.