PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN PENGANIAYAAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI WILAYAH HUKUM LUBUK LINGGAU

Main Authors: Amami, Meri, Sudirman , Sitepu, Lidia, Br. Karo
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/3754/1/MERI%20AMAMI%20PDF%20FE-2.pdf
http://repository.unib.ac.id/3754/
Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi ini dilatar belakangi karena kurangnya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana dan khususnya korban penganiayaan dalam proses peradilan pidana. Dalam pelaksanaan pemeriksaan baik pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun tingkat pemeriksaan dipersidangan sering korban penganiayaan tidak mendapatkan perlindungan terhadap haknya dan korban hanya dijadikan sebagai saksi. Di dalam KUHAP pengaturan mengenai perlindungan terhadap korban itu sangat kurang. Korban dilupakan mengenai haknya di dalam hukum padahal setiap orang mempunyai hak yang sama dalam hukum. Tujuan penelitian untuk mengetahui ketentuan perlindungan hukum terhadap korban penganiayaan yang diatur dalam undang-undang dan untuk mengetahui implementasi perlindungan hukum terhadap korban penganiayaan dalam proses peradilan pidana di wilayah hukum Lubuk Linggau. Dalam penelitian ini menggunakan teknik penentuan sempel dengan metode purposive sampling. Data primer diperoleh langsung dari resfonden dengan metode wawancara bebas terstruktur dan data skunder diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan,data yang telah dikumpulkan tersebut dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode induktif dan deduktif atau sebaliknya. Adapun hasilnya penelitian menunjukkan Perlindungan korban tindak pidana penganiayaan diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah perlindungan yang diberikan hanya perlindungan materiil kepada korban seperti yang diatur dalam Pasal 98-101 KUHAP. Perlindungan Terhadap Saksi Dan Korban tindak pidana dalam UndangUndang No. 13 tahun 2006 diatur dalam Bab II yaitu Pasal 5 sampai Pasal 10. Bentuk Perlindungan berupa perlindungan fisik atau psikis namun tidak terperinci. Implementasi perlindungan terhadap korban penganiayaan dalam sistem peradilan pidana di wilayah hukum Lubuk Linggau yaitu korban pada setiap tingkatan pemeriksaan mulai dari tingkatan pemeriksaan sampai putusan pengadilan yang diberikan terhadap korban tindak pidana penganiayaan yaitu perlindungan materiil dan perlindungan immateriil belum dilaksanakan pada setiap tahap proses peradilan pidana karena tidak pernah ada nacaman terhadap saksi atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradailan pidana.