PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN KEPAHIANG DITINJAU DARI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2006 Jo. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2005
Main Authors: | Jauhari, Irwan, Yamani Komar, M. , Hamdani, Hamdani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2009
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/3736/1/IRWAN%20JAUHARI%20FE-2.pdf http://repository.unib.ac.id/3736/ |
Daftar Isi:
- Kabupaten Kepahiang sebagai kabupaten pemekaran atas dasar Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu, saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan sarana fisik dalam rangka usaha meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat. Dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Kepahiang cara yang ditempuh adalah dengan pengadaan tanah melalui pelepasan tanah hak milik masyarakat setempat dengan beberapa mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 Jo. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kabupaten Kepahiang ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Jo. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kabupaten Kepahiang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, yang menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kabupaten Kepahiang belum sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Jo. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005. Musyawarah dalam menentukan harga ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kabupaten Kepahiang tidak berdasarkan pada harga nyata setempat demikian juga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang dibebankan. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kabupaten Kepahiang adalah besarnya permintaan ganti kerugian yang diminta oleh pemilik tanah yang terkena pengadaan tanah yaitu di atas harga rata-rata penjualan tanah di Kabupaten Kepahiang atau di atas Nilai Jual Objek Pajak dan status tanah yang belum bersertipikat.