PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH TERHADAP PERJANJIAN KREDIT ANTARA DEBITUR DENGAN BANK RAKYAT INDONESIA CABANG ARGA MAKMUR

Main Authors: Pian, Happy, Edytiawarman, Edytiawarman, Slamet, Muljono
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/3726/1/HAPPY%20PIAN%20FE-2.pdf
http://repository.unib.ac.id/3726/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui proses penyelesaian kredit bermasalah dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh debitur dalam penyelesaian kredit bermasalah. Tipe pendekatan penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Teknik penentuan sample dalam penelitian ini adalah purposive sampling yaitu sample yang ditentukan sehubungan dengan pertimbangan bahwa sample yang dimaksud dapat mewakili populasi secara keseluruhan. Data yang digunakan oleh penulis adalah data primer melalui observasi, dan wawancara tanpa mengesampingkan pengembangan pertanyaan serta menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: di dalam menyelesaikan kredit bermasalah, pihak bank melakukan beberapa cara untuk menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah diantaranya melalui upaya damai, dengan bantuan saluran hukum atau bantuan pihak ketiga, dan melalui restrukturisasi kredit. Dari ketiga cara yang dilakukan oleh pihak bank, ada beberapa tahapan untuk melakukan penyelesaian kredit bermasalah yang ditimbulkan oleh debitur, yakni pihak bank mengupayakan untuk menghubungi debitur agar segara menyelesaikan pinjaman kredit tersebut. Jika tidak berhasil dihubungi, pihak bank melakukan penjualan aset yang dimiliki debitur baik secara sukarela atau kesepakatan antara pihak bank dan pihak debitur dengan dihadiri oleh pihak pimpinan pusat bank. Jika debitur melarikan diri atau kabur, maka dilakukan eksekusi agunan melalui Balai Lelang. Dari hasil lelang digunakan untuk menutupi kredit brmasalah tersebut dan apabila masih ada sisa, maka akan dikembalukan kepada debitur setelah dikeluarkan untuk seluruh kewajiban hutang dan bunga lelang serta eksekusi baik melalui pihak kantor Lelang Negara atau Pengadilan Negeri. Di dalam penyelesaian kredit bermasalah. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan pihak debitur dalam upaya menyelesaikan permasalahan kredit, adalah dengan ikut merestrukturisasi hutang yang dilakukan oleh pihak bank.