PENEGAKAN PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1980 DI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BENGKULU

Main Authors: Januarinda , Enggi , Yamani, M. , Katamalem , S. Meliala
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/3722/1/Enggi%20Januarinda%20FE-2.pdf
http://repository.unib.ac.id/3722/
Daftar Isi:
  • Di era reformasi ini, terjadi fenomena berkembangnya berbagai macam tuntutan dari seluruh lapisan masyarakat agar segenap aparatur pemerintah khususnya Pegawai Negeri Sipil melakukan perubahan menuju ke arah perbaikan, perubahan perilaku yang mengutamakan kompetensi dan profesional. Disiplin PNS merupakan bagian dari tuntutan perubahan perilaku yang terkait dengan Penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Melalui Skripsi ini dibahas Bagaimanakah dan apa penghambat/kendala penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 serta Upaya-upaya apakah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam Penegakan Peraturan Disiplin PNS di Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu. Kesimpulan dalam Skripsi ini adalah Penegakkan peraturan disiplin PNS di Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu saat ini masih berpedoman pada Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara ; SE. Nomor 23/SE/1980 dan SE Nomor K26-3/V-18-2/99 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin, Pengajuan Keberatan ke Bapek, Izin Perkawinan dan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Penegakkan peraturan disiplin di Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu cukup baik, namun penjatuhan sanksi atas pelanggaran disiplin masih kurang atau rendah, sehingga pelanggaran disiplin masih saja terus terjadi sehari-hari. Dan faktor-faktor penyebab kurangnya penegakkan peraturan disiplin PNS: belum mempunyai kesadaran pentingnya disiplin, jarangnya diberikan sanksi pelanggarannya, peraturannya kurang disosialisasikan, prosedur penjatuhan hukuman disiplin terlalu panjang, mencari tambahan gaji karena tidak mencukupi, kurangnya dukungan dana, tidak ada perhatian atasan langsung, lemahnya semangat aparatur, belum berjalan sistim penegakan disiplin berjenjang dan belum ada penghargaan khusus bagi PNS yang disiplin serta upaya-upaya yang telah dilakukan Sumpah PNS dan Sumpah Jabatan, pengucapan Kode Etik Korpri.