PERANAN ALAT BUKTI KETERANGAN TERDAKWA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI BENGKULU

Main Authors: Utami Anggraeni, Ria, M., Abdi, Sudirman , Sitepu
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/3625/1/I%2CII-RIA-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/3625/2/III%2CIV-RIA-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/3625/
Daftar Isi:
  • Seseorang yang melanggar hukum pidana haruslah mempertanggungjawabkan kesalahannya melalui proses penyelesaian perkara pidana. Dalam proses persidangan berlangsung proses pembuktian dimana dilakukan pemeriksaan alatalat bukti, salah satunya keterangan terdakwa. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui peranan alat bukti keterangan terdakwa dalam penyelesaian perkara pidana dan faktor-faktor apa yang menentukan bagi hakim untuk menerima atau menolak alat bukti keterangan terdakwa. Penelitian ini bersifat empiris dengan sumber data yang digunakan adalah data primer dengan mengadakan wawancara terhadap Hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bengkulu, Penyidik di Polres Bengkulu, Advokat di LBH Dharma Agung dan LBH Central Keadilan serta Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan membaca sumber-sumber yang ada kaitannya dengan permasalahan penelitian. Selanjutnya data diedit, diklasifikasikan, disusun serta dianalisis dengan menggunakan metode deduktif induktif dan kemudian disusun dalam bentuk skripsi. Hasil penelitian bahwa peranan alat bukti keterangan terdakwa dalam penyelesaian perkara pidana adalah sebagai alat bukti yang digunakan dalam proses pembuktian persidangan, dimana keterangan terdakwa dapat dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara pidana, dan faktor-faktor yang menentukan bagi hakim untuk menerima alat bukti keterangan terdakwa adalah keterangan diberikan terdakwa di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang ia lakukan atau ia ketahui atau ia alami sendiri, keterangan itu memiliki kesesuaian dengan alat-alat bukti lain dan hakim mempunyai keyakinan keterangan itu jujur. Jika hal-hal tersebut tidak ditemukan maka hakim dapat menolak atau tidak menerima alat bukti keterangan terdakwa tersebut.