IMPEACHMENT TERHADAP PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN MENURUT HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
Main Authors: | Zuhriansyhah, Fahmi, Taufiqurrohman, Taufiqurrohman, Ardilafiza, Ardilafiza |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/3181/1/I%2CII%2CIII-FAH-FH.pdf http://repository.unib.ac.id/3181/2/IV%2CV-FAH-FH.pdf http://repository.unib.ac.id/3181/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul "Impeachment Terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara Indonesia". Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dari perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang salah satu bentuk akibat dari perubahannya adalah dalam hal mekanisme dan alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Terjadi perubahan rumusan di dalam peraturan perUndang-Undangan tentang alasan dan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum dan setelah terjadinya amandemen UUD 1945. Di samping itu juga skripsi ini ingin membandingkan persamaan dan perbedaan dalam hal alasan dan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dengan negara-negara lain Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah yang dapat dijadikan alasan untuk melakukan impeachment terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dan bagaimanakah mekanisme impeachment terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia sebelum maupun setelah amandemen UUD 1945. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah bahwa alasan dan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya sebelum terjadinya amandemen UUD1945 lebih megedepankan proses politik dibandingkan proses yuridis, sedangkan mekanime impeachment yang diatur setelah adanya amandemen terhadap UUD 1945, prosedurnya lebih bersifat yuridis dengan adanya peran Mahkamah Konstitusi untuk memberikan pendapat hukum yang bersifat final terhadap pendapat DPR sebelum diajukan ke MPR. Pada tahap akhir, lembaga MPR lah yang memutuskan dengan mekanisme politis apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan.