PENERAPAN HUKUM PENGUASAAN TANAH PERUMAHAN BAGI GOLONGAN EKONOMI LEMAH DI KOTA BENGKULU

Main Authors: Susanti, Eka, Herawan, Sauni, M., Yamani Komar
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/3166/1/I%2CII%2CIII-EKA-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/3166/2/IV%2CV-EKA-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/3166/
Daftar Isi:
  • Untuk melaksanakan pembangunan perumahan dengan menerapkan kebijaksanaan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tanah perumahan bagi golongan ekonomi lemah di kota bengkulu yang telah dilakukan oleh perusahaan umum yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dengan yaitu adanya pengadaan rumah bagi masyarakat golongan ekonomi lemah berupa pemukiman yang layak dengan lingkungan yang bersih, sehat, serasi, teratur dan seimbang dengan harga rumah yang dapat dijangkau oleh masyarakat yang berpendapatan rendah. Pemerintah dalam melindungi masyarakat golongan ekonomi lemah memberikan kemudahan perumahan dalam rangka perlindungan agar diberi kesempatan untuk memperoleh dan memiliki rumah. Dalam hal pengadaan perumahan untuk masyarakat golongan ekonomi mlemah banyak tidak mumgkin dilaksanakan sendiri oleh pihak perusahaan, maka pihak pengembang dalam rangka untuk memperoleh tanah sebagai tempat untuk mendirikan pembangunan perumahan terdapat beberapa hambatan yang dilakukan oleh perusahaan umum dalam pelaksanaan penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan karena pada dasarnya menuntut agar mendapatkan ganti rugi yang layak, pembangunan perumahan dengan fasilitas kredit bagi masyarakat golongan ekonomi lemah yaitu pihak konsumen (masyarakat) yang mengingikan rumah tersebut dapat langsung datang kepada pihak pengembang yang telah melakukan transaksi dan mengadakan kesepakatan, sedangkan pihak pengembang yang telah bekerja sama dengan pihak bank yang telah memberikan fasilitas kredit untuk pembangunan perumahan dengan cara pemberian izin lokasi yang merupakan kebijakan teknis tata guna tanah, sedangkan pelaksanaan pemberian izin lokasi adalah salah satu aspek dari kegiatan pertanahan dalam rangka pembanguynan perumahan yang dilakukan oleh pihak pengembang. Dalam rangka untuk memperoleh tanah sebagai tempat pembangunan perumahan, maka pihak pengembang terlebih dahulu harus memperoleh izin usaha dari instansi yang berwenang yaitu pemerintah daerah dan kepala kantor pertanahan, maka pihak pengembang dapat langsung melakukan pembelian, penyewaan, dan pembebasan hak atas tanah yang diperlukan, menurut tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.