DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA KLAS IA BENGKULU
Main Authors: | Septa Ardian, Vicky, Subanrio, Subanrio, Ahmad, Muslih |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/2476/1/DASAR%20PERTIMBANGAN%20HAKIM%20DALAM%20MENJATUHKAN%20PUTUSAN%20VERSTEK%20DI%20PENGADILAN%20AGAMA%20KLAS%20IA%20BENGKULU.pdf http://repository.unib.ac.id/2476/ |
Daftar Isi:
- enelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Klas IA Bengkulu dalam menjatuhkan putusan verstek yang disesuaikan dengan Putusan Pengadilan Agama Klas IA Bengkulu Nomor : 292/Pdt.G/2007/PA.Bn di Pengadilan Agama Klas IA Bengkulu tentang perceraian yang sampai pada putusnya perkara ini Tergugat sama sekali tidak menghadiri persidangan perihal perceraian yang yang diajukan isteri / Penggugat. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman secara mendalam apa yang dimaksud dengan putusan verstek, tahapan penyelesaian perkara verstek, dan hak-hak yang berperkara bila diputuskan secara verstek. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengungkap kenyataan dalam masyarakat dengan mengambil data berdasarkan pengalaman dan fakta yang ada pada informan dalam penelitian. Lokasi penelitian dilakukan di Pengadilan Agama Klas IA Bengkulu. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data primer yaitu data ini diperoleh dari penelitian lapangan dengan mengadakan wawancara dengan responden sesuai dengan daftar pertanyaan yang telah disusun sebelumnya dan dikembangkan pada saat wawancara dengan membatasi pertanyaan sesuai dengan aspek masalah yang diteliti sedangkan teknik pengumpulan data sekunder adalah data yang diperoleh melalui kepustakaan. Dalam menganalisis data digunakan cara induktif dan deduktif. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa dasar / landasan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan verstek ialah Pasal 124 dan 125 HIR serta Pasal 149 (1) Rbg, Syarat-syarat putusan verstek, kedudukan alat bukti terhadap putusan verstek, tahapan penyelesaian perkara verstek di Pengadilan Agama Klas IA Bengkulu, hak-hak penggugat dan tergugat dalam perkara yang diputuskan secara verstek, dan tahapan penyelesaian perkara verstek Nomor : 292/Pdt.G/2007/PA. Bn di Pengadilan Agama Klas IA Bengkulu. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian dengan putusan verstek sudah memenuhi aturan-aturan yang berlaku, namun ketidakhadiran tergugat dalam hal perceraian mengakibatkan lemahnya penyaringan terhadap penerimaan dan pemeriksaan perkara yang dilakukan Pengadilan Agama Klas IA Bengkulu.