PEMECAHAN BERKAS PERKARA (SPLITSING) OLEH PENUNTUT UMUM KAITANNYA DENGAN PEMBUKTIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BENGKULU

Main Authors: Salim Tampubolon, Agus, Herlambang, Herlambang, Lidia, Br. Karo
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/2379/1/Skripsi-2.pdf
http://repository.unib.ac.id/2379/
Daftar Isi:
  • Banyaknya perkara-perkara pidana umum yang dilakukan dengan pemecahan berkas perkara (splitsing) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu dan ditinjau dari aspek kewenangan Penuntut Umum melakukan pemecahan berkas perkara (splitsing) berdasarkan Pasal 142 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguatkan pembuktian Penuntut Umum di sidang pengadilan sehubungan dengan kurangnya alat bukti saksi menjadi latar belakang peneliti dalam penulisan skripsi ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemecahan berkas perkara (splitsing) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, untuk mengetahui pentingnya pemecahan berkas perkara (splitsing) dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu dan untuk mengetahui hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan pemecahan berkas perkara (splitsing) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data primer. Metode penentuan sampel adalah Perposive Sampling, dengan menggunakan metode tersebut maka ditentukan responden penelitian yang meliputi penegak hukum yaitu Penyidik pada Kepolisian Resort Bengkulu, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Hakim pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknis analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dan kuantitatif non statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemecahan berkas perkara (splitsing) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu dilakukan oleh Penuntut Umum dengan jalan mengembalikan berkas hasil penyidikan kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilakukan pemecahan berkas perkara (splitsing), namun adakalanya Penyidik sudah langsung melakukan pemecahan berkas perkara (splitsing) sebelum berkas hasil penyidikan diserahkan kepada Penuntut Umum dengan tujuan menghindari bolak-balik berkas perkara dari Penyidik ke Penuntut Umum. Pemecahan berkas perkara (splitsing) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu diperlukan dalam hal kurangnya alat bukti saksi, untuk memudahkan penentuan peran para tersangka/terdakwa dalam surat dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum serta dalam hal belum tertangkapnya salah satu/sebagian tersangka/terdakwa. Hambatan yang ditemui dalam pemecahan berkas perkara (splitsing) adalah kemungkinan tersangka akan memberikan keterangan palsu, terkendala dengan waktu serta aturan hukumnya.