PERANAN NAZHIR DALAM MENCEGAH SENGKETA TANAH WAKAF MENURUT UNDANG-UNDANGAN NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DI KOTA BENGKULU
Main Authors: | FANHER RY, FANHER RY, Akhmad, Muslih, Hamdani, Ma’akir |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/20918/1/Tesis%20%20Fanher%20OK.pdf http://repository.unib.ac.id/20918/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor yang menjadi pemicu terjadinya sengketa tanah wakaf dan untuk menganalisis peranan nazhir dalam mencegah sengketa tanah wakaf akan ditinjau dari peraturan perundang- undangan tentang wakaf dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, penelitian hukum empiris adalah “penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data secara langsung di lapangan (masyarakat) untuk mendapatkan data primer”. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan metode berfikir deduktif-induktif dan induktif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pemicu terjadinya sengketa tanah wakaf secara umum adalah faktor penyebab sengketa wakaf di Kota Bengkulu adalah a) wakaf tidak terdaftar dan tidak dibuktikan dengan Akta Ikrar Wakaf; b) Orang yang menjadi saksi telah terjadinya wakaf telah meninggal dunia dan tidak ada bukti otentik telah terjadinya wakaf; c) Pada saat pelaksanaan wakaf, ahli waris wakif masih kecil-kecil sehingga tidak mengetahui dan tidak memahami jika wakif telah mewakafkan hartanya. Proses penyelesaian sengketa tanah wakaf, dilakukan dengan cara musyawarah yang mana hal ini sudah sesuai dengan tata cara hukum Islam dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2001 tentang Wakaf. Penyelesaian sengketa wakaf dengan cara kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak yaitu ahli waris Wakif dengan pengurus wakaf, walaupun dengan memberikan sedikit uang kompensasi. Peran Nazhir dalam proses penyelesaian sengketa tanah wakaf sangat penting, nazhir merupakan orang yang sangat berperan dan mengetahui persis mengenai objek wakaf.