PERSEPSI PARA ADVOKAT KOTA BENGKULU TERHADAP SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM KASUS KORUPSI YANG TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN DI PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU

Main Authors: Mursalim, Mursalim, M., Abdi, Agusalim, Agusalim
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/2090/1/I%2CII%2CIII-MUR-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/2090/2/IV%2CVI-MUR-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/2090/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengangkat permasalahan persepsi advokat terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tidak dapat dibuktikan dalam perkara korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu. Faktor dominan yang menjadi penyebab dakwaan JPU yang tidak terbukti terhadap perkara pidana korupsi menurut pandangan profesi advokat Kota Bengkulu, dan strategi yang ditempuh advokat dalam menangani perkara tindak pidana korupsi dalam mempertahankan hak-hak kliennya. Penelitian ini bersifat empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) persepsi advokat terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tidak dapat dibuktikan dalam perkara korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu, ialah masih lemahnya kualitas surat dakwaan yang dirumuskan oleh Jaksa Penuntut Umum terutama dalam merumuskan surat dakwaan yaitu syarat materiil surat dakwaan mengenai tempat tindak pidana, waktu terjadinya tindak pidana dan pasal yang dilanggar. (2) Faktor dominan yang menjadi penyebab dakwaan JPU yang tidak terbukti terhadap perkara pidana korupsi di PN Bengkulu menurut pandangan profesi advokat Kota Bengkulu terletak pada lemahnya saksi-saksi yang diajukan, yaitu adanya saksi yang seharusnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi tetapi dipaksakan untuk didengar keterangannya di pengadilan. (3) Strategi yang ditempuh advokat dalam menangani perkara tindak pidana korupsi dalam mempertahankan hak-hak kliennya adalah dengan melakukan pembelaan secara proporsional, yang didasarkan pada ilmu pengetahuan hukum pidana, dan dengan tetap mentaati kode etik advokat.