PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PELANGGARAN IZIN TINGGAL ORANG ASING DI PROVINSI BENGKULU MENURUT PERATURAN PERUNDANG�UNDANGAN TENTANG KEIMIGRASIAN

Main Authors: PRAMUDIA, ANDREY, Iskandar, Iskandar, Edra, Satmaidi
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20899/1/Tesis%20Andrey%20Pramudia.pdf
http://repository.unib.ac.id/20899/
Daftar Isi:
  • Pelanggaran izin tinggal keimigrasian oleh orang asing tahun 2018 sampai bulan Maret 2019 di Provinsi Bengkulu terjadi 9 (Sembilan) pelanggaran izin tinggal keimigrasian oleh orang asing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum administrasi terhadap pelanggaran izin tinggal orang asing di Provinsi Bengkulu menurut peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melakukan penegakan hukum administrasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang mengumpulkan bahan-bahan penelitian dari studi kepustakaan dan wawancara kepada responden di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. Data dari hasil penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, penegakan hukum administrasi terhadap pelanggaran izin tinggal orang asing dilakukan dengan instrumen pengawasan keimigrasian berupa pengawasan admnistratif dan pengawasan lapangan dan penerapan sanksi administrasi berupa deportasi dari Wilayah Indonesia dengan disertai pencantuman dalam daftar penangkalan. Kedua, hambatan dalam penegakan hukum administrasi terhadap pelanggaran izin tinggal orang asing adalah terbatasnya jumlah personil, anggaran, sarana dan prasarana, terlalu luas wilayah kerja, dan minimnya kegiatan sosialisasi. Penelitian ini memberikan rekomendasi berupa, penerbitan peraturan tekhnis tentang tata cara penerapan sanksi administrasi, penguatan koordinasi antar instansi terkait, peningkatan kompetensi personil, peningkatan jumlah anggaran, pembentukan kantor imigrasi baru dikabupaten, kegiatan sosialisasi, peningkatan klasifikasi kantor imigrasi.