KAJIAN YURIDIS PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel TENTANG PERINTAH PENETAPAN TERSANGKA OLEH HAKIM KEPADA PENYIDIK

Main Authors: Nur Mubarani, Yosa, Hamzah, Hatrik, Susi, Ramadhani
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20870/1/SKRIPSI%20OK.pdf
http://repository.unib.ac.id/20870/
Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi ini dilatar belakangi adanya perintah penetapan tersangka yang diberikan oleh hakim kepada penyidik dalam Putusan Praperadilan Nomor 21/Pid/Pra/PN.Jkt.Sel. Putusan praperadilan tersebut merupakan putusan yang dalam penerapan hukumnya tidak tepat karena hakim telah mengeluarkan putusan diluar kewenangan praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Putusan Hakim menyatakan memberikan perintah kepada penyidik untuk menetapkan tersangka atas Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menjelaskan apa yang menjadi landasan hukum hakim memerintahkan penyidik untuk menetapkan tersangka dalam Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel dan apakah perintah penetapan tersangka oleh hakim dapat atau tidak dijadikan dasar yuridis bagi penyidik untuk melakukan proses peradilan pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber penelitian berupa bahan hukum primer, sekunder, dan terseir. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara penelusuran kepustakaan. Metode analisis yang digunakan yaitu analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Landasan hukum yang menjadi pertimbangan hakim adalah cukup alat bukti dan berlandaskan hukum, keadilan dan kepastian hukum serta demi perlindungan terhadap hak asasi manusia, namun perintah penetapan tersangka oleh hakim ini telah melampaui kewenangan praperadilan (2) Perintah penetapan tersangka oleh hakim kepada penyidik ini tidak dapat dijadikan dasar yuridis bagi penyidik untuk melakukan proses peradilan pidana karena tidak menunjukkan adanya keadilan dan kepastian hukum.